29 Mahasiswa dan 83 Pelajar Tersangka Rusuh Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Senin, 12 Oktober 2020 - 17:05 WIB
JAKARTA - Sebanyak 66 orang telah ditahan polisi akibat kerusuhan saat unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di seluruh Indonesia pada 8 Oktober lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, saat kerusuhan kepolisian mengamankan 5.918 orang dari seluruh Polda. Dari jumlah ini, sebanyak 167 di antaranya naik ke tingkat penyidikan atau ditetapkan sebagai tersangka
Para tersangka terdiri atas 29 orang mahasiswa , 83 pelajar , 7 orang masyarakat umum, 7 orang buruh, pengangguran 10 orang dan ibu rumah tangga 1 orang. ”Perintah Kapolri sangat jelas, para perusuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diproses hingga pengadilan,” ujar Argo.
(Baca: Dituding Tunggangi Demo, KAMI: Itu Cara Licik dan Tendensius!)
Namun, hanya 66 orang yang akhirnya ditahan. Sisanya tidak ditahan dengan alasan masa hukuman mereka di bawah satu tahun. “Walaun tidak ditahan tapi tetap diproses, mereka dikenakan pasal perusakan,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun Mabes Polri dari seluruh polda, pada 8 Oktober terjadi 95 aksi unjuk rasa di 34 provinsi. Dalam aksi terjadi tindakan anarkistis yang mengakibatkan kerugian, baik benda maupun orang. “Kalau korban jiwa tidak ada tapi korban luka seperi masyarakat yang terkena lemparan batu,” tegasnya.
(Baca: Komisi III DPR Desak Kapolri Usut dan Sanksi Aparat Penganiaya Wartawan)
Berikut rincian para tersangka dari seluruh Indonesia:
Sumatera Utara : 32 tersangka ditahan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, saat kerusuhan kepolisian mengamankan 5.918 orang dari seluruh Polda. Dari jumlah ini, sebanyak 167 di antaranya naik ke tingkat penyidikan atau ditetapkan sebagai tersangka
Para tersangka terdiri atas 29 orang mahasiswa , 83 pelajar , 7 orang masyarakat umum, 7 orang buruh, pengangguran 10 orang dan ibu rumah tangga 1 orang. ”Perintah Kapolri sangat jelas, para perusuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diproses hingga pengadilan,” ujar Argo.
(Baca: Dituding Tunggangi Demo, KAMI: Itu Cara Licik dan Tendensius!)
Namun, hanya 66 orang yang akhirnya ditahan. Sisanya tidak ditahan dengan alasan masa hukuman mereka di bawah satu tahun. “Walaun tidak ditahan tapi tetap diproses, mereka dikenakan pasal perusakan,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun Mabes Polri dari seluruh polda, pada 8 Oktober terjadi 95 aksi unjuk rasa di 34 provinsi. Dalam aksi terjadi tindakan anarkistis yang mengakibatkan kerugian, baik benda maupun orang. “Kalau korban jiwa tidak ada tapi korban luka seperi masyarakat yang terkena lemparan batu,” tegasnya.
(Baca: Komisi III DPR Desak Kapolri Usut dan Sanksi Aparat Penganiaya Wartawan)
Berikut rincian para tersangka dari seluruh Indonesia:
Sumatera Utara : 32 tersangka ditahan
tulis komentar anda