Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Napoleon Bakal Laporkan Tommy Sumardi

Senin, 12 Oktober 2020 - 10:10 WIB
Paparang menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Tommy Sumardi, disebutkan, Tommy menyerahkan uang sebesar Rp7 Miliar kepada Irjen Napoleon Bonaparte pada kurun waktu April dan awal Mei 2020. Uang itu dikatakan Tommy dalam rangka mengurus penghapusan Red Notice atas nama Tjoko Tjandra.

"Nah jika kita cocokkan dengan berbagai ketentuan dan dasar surat yang dikeluarkan oleh NCB Interpol yang merupakan salah satu Biro di bawah Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, maka tidak ada kecocokan dengan apa yang disampaikan oleh Tommy sehingga pada prinsipnya keterangan yang dia sampaikan adalah tidak benar, bohong atau palsu. Ini yang akan kami laporkan," kata Paparang.

Dia mengatakan, jika benar seperti dikatakan Tommy soal pemberian uang sebesar Rp7 Miliar kepada Irjen Napoleon Bonaparte, maka sangat tidak mungkin Irjen Napoleon bertindak membuat surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI. "Sebab kita ketahui dalam kasus red notice ini ada surat tanggal 22 Mei 2020 dari NCB Interpol Indonesia nomor R/122/V/2020/NCB Div HI tentang rencana penerbitan red notice terhadap Tjoko Tjandra. Lha kalau benar ada penyerahan uang dari Tommy kepada klien kami masa iya surat ini masih dikeluarkan?" tutur Paparang.

(Baca: Berkas Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap)

Sementara itu, Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte lainnya, Haposan Paulus Batubara menambahkan bahwa bukan hanya itu, ada juga surat lain tanggal 15 Juni 2020 kepada Kejaksaan Agung berupa undangan gelar penerbitan kembali red notice atas nama Tjoko Tjandra. Dia melanjutkan, juga ada surat kepada IPSG di Paris tanggal 23 Juli 2020 tentang pengiriman permintaan red notice baru atas nama Tjoko Tjandra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!