Kekerasan Jurnalis Marak, IJTI: Ancaman Nyata Kebebasan Pers di Tanah Air
Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:58 WIB
”Mendorong Dewan Pers dan Polri melakukan evaluasi pelaksanaan dan sosialisasi MoU kedua lembaga karena faktanya ditataran paling bawah masih banyak anggota polisi yang tidak paham tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh UU,” tegasnya.
Menegaskan bahwa melakukan intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dan meminta kepada aparat kepolisian agar ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya
”Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati tugas-tugas para jurnalis. Meminta kepada para jurnalis untuk menjalanakan tugasnya secara profesional, berpegang teguh pada kode etik dan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan diri,” katanya.
Berikut ini nama-nama wartawan yang mengalami kekerasan saat tengah menjalankan tugasnya.
Tarakan, Kalimantan Timur:
1. Arif Rusman (Reporter TVRI Kaltim)
2. Ifransyah (Fotografer Radar Tarakan)
Lampung:
3. Angga (Jurnalis Metro TV),
4. Hari Ajahar (Jurnalis Radar Lampung Radio)
Menegaskan bahwa melakukan intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dan meminta kepada aparat kepolisian agar ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya
”Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati tugas-tugas para jurnalis. Meminta kepada para jurnalis untuk menjalanakan tugasnya secara profesional, berpegang teguh pada kode etik dan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan diri,” katanya.
Berikut ini nama-nama wartawan yang mengalami kekerasan saat tengah menjalankan tugasnya.
Tarakan, Kalimantan Timur:
1. Arif Rusman (Reporter TVRI Kaltim)
2. Ifransyah (Fotografer Radar Tarakan)
Lampung:
3. Angga (Jurnalis Metro TV),
4. Hari Ajahar (Jurnalis Radar Lampung Radio)
tulis komentar anda