KPK Dalami Pemberi dan Motif Gratifikasi SGD100 Ribu kepada Boyamin Saiman

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 11:20 WIB
"Kita sangat hargai peran serta masyarakat dan Boyamin cukup luar biasa juga. Memang kalau dikatakan gratifikasi itu kan bukan penyelenggara negara bukan pejabat," kata Karyoto.

Diketahui sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Singapura ke KPK, Selasa (7/10/2020). Boyamin menduga, uang yang diserahkannya terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Sebab, menurut Boyamin, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra pada beberapa waktu yang lalu. (Baca juga: Boyamin Saiman Sebut Perppu 1/2020 untuk Penyelamatan Bank, Bukan Bangsa)

"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit. Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!