KPK Dalami Pemberi dan Motif Gratifikasi SGD100 Ribu kepada Boyamin Saiman
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 11:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan akan mengusut siapa pemberi gratifikasi senilai SGD100 ribu kepada Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI,) Boyamin Saiman . Tak hanya pihak pemberi, KPK juga mendalami motif uang itu diserahkan ke Boyamin.
"Bisa dilihat nanti siapa yang memberi dan kaitannya apa. Kami sudah koordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima untuk dicek lebih dalam," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020). (Baca juga: Dukung KPK-Kemensetneg Tertibkan BMN Rp571,5 Triliun, NU: Spiritnya Baik)
Pendalaman perlu dilakukan karena, kata Karyoto, Boyamin sebelumnya hanya menyebut dan melaporkan beberapa inisial-inisial nama saja. "Karena Pak Boyamin sendiri kan kemarin hanya menyebut inisial-inisial saja. Nanti biar rekan-rekan kami dari Direktorat Gratifikasi untuk melihat motivasi dan background siapa yang memberikan maksud dan tujuannya apa. Setelah itu baru kami dalami juga," jelasnya.
Tidak hanya itu, KPK mengapresiasi langkah Boyamin mengenai gratifikasi yang diterimanya. Apalagi Boyamin bukan seorang penyelenggara atau pejabat yang berkewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi ke KPK.
"Kita sangat hargai peran serta masyarakat dan Boyamin cukup luar biasa juga. Memang kalau dikatakan gratifikasi itu kan bukan penyelenggara negara bukan pejabat," kata Karyoto.
Diketahui sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Singapura ke KPK, Selasa (7/10/2020). Boyamin menduga, uang yang diserahkannya terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Sebab, menurut Boyamin, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra pada beberapa waktu yang lalu. (Baca juga: Boyamin Saiman Sebut Perppu 1/2020 untuk Penyelamatan Bank, Bukan Bangsa)
"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit. Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin.
"Bisa dilihat nanti siapa yang memberi dan kaitannya apa. Kami sudah koordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima untuk dicek lebih dalam," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020). (Baca juga: Dukung KPK-Kemensetneg Tertibkan BMN Rp571,5 Triliun, NU: Spiritnya Baik)
Pendalaman perlu dilakukan karena, kata Karyoto, Boyamin sebelumnya hanya menyebut dan melaporkan beberapa inisial-inisial nama saja. "Karena Pak Boyamin sendiri kan kemarin hanya menyebut inisial-inisial saja. Nanti biar rekan-rekan kami dari Direktorat Gratifikasi untuk melihat motivasi dan background siapa yang memberikan maksud dan tujuannya apa. Setelah itu baru kami dalami juga," jelasnya.
Tidak hanya itu, KPK mengapresiasi langkah Boyamin mengenai gratifikasi yang diterimanya. Apalagi Boyamin bukan seorang penyelenggara atau pejabat yang berkewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi ke KPK.
"Kita sangat hargai peran serta masyarakat dan Boyamin cukup luar biasa juga. Memang kalau dikatakan gratifikasi itu kan bukan penyelenggara negara bukan pejabat," kata Karyoto.
Diketahui sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Singapura ke KPK, Selasa (7/10/2020). Boyamin menduga, uang yang diserahkannya terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Sebab, menurut Boyamin, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra pada beberapa waktu yang lalu. (Baca juga: Boyamin Saiman Sebut Perppu 1/2020 untuk Penyelamatan Bank, Bukan Bangsa)
"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit. Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin.
(kri)
tulis komentar anda