Pemerintah Diminta Percepat Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 06:25 WIB
Vunny menilai, upaya besar harus dilakukan Kominfo dan BSSN. Apalagi bila dikaitkan dengan dugaan kebocoran data penduduk terjadi di sektor publik. Misalnya, dugaan kebocoran data yang terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei lalu.
Ketika itu, beredar laporan dugaan kebocoran data 2,3 juta warga dan pemilih Indonesia di salah satu situs bernama RapidForums. Penjual datanya mengaku mendapat data tersebut dalam format Portable Document Format (PDF) secara resmi dari KPU. Padahal, KPU sudah mempraktikkan sistem big data sejak 2014
“Sedangkan, RUU Perlindungan Data Pribadi kita juga belum disahkan. Padahal RUU ini sangat penting untuk menangani kasus-kasus yang terjadi, sehingga ini menjadi catatan merah pelaksanaan big data di negara kita,” katanya.
Lantaran itu, Vunny mengingatkan, jika pemerintah akan memperluas praktik big data, maka payung hukum terkait perlindungan data pribadi ini harus segera dibahas kembali dan disahkan terlebih dahulu. Dengan begitu, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pelaku, maka dapat segera diusut dan ditindak tegas.
Ketika itu, beredar laporan dugaan kebocoran data 2,3 juta warga dan pemilih Indonesia di salah satu situs bernama RapidForums. Penjual datanya mengaku mendapat data tersebut dalam format Portable Document Format (PDF) secara resmi dari KPU. Padahal, KPU sudah mempraktikkan sistem big data sejak 2014
“Sedangkan, RUU Perlindungan Data Pribadi kita juga belum disahkan. Padahal RUU ini sangat penting untuk menangani kasus-kasus yang terjadi, sehingga ini menjadi catatan merah pelaksanaan big data di negara kita,” katanya.
Lantaran itu, Vunny mengingatkan, jika pemerintah akan memperluas praktik big data, maka payung hukum terkait perlindungan data pribadi ini harus segera dibahas kembali dan disahkan terlebih dahulu. Dengan begitu, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pelaku, maka dapat segera diusut dan ditindak tegas.
(dam)
tulis komentar anda