KPK Tahan Kepala BPPSDMK Kemenkes Terkait Korupsi Alkes Unair

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:37 WIB
KPK menahan tersangka Kepala BPPSDMK Kemenkes Bambang Giatno Rahardjo terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo (BGR) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Sebelumnya KPK menetapkan BGR sebagai tersangka pada Desember 2015 silam. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Baca juga: KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag)

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka Bambang akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 tersebut. Dia menjelaskan, dalam konstruksi perkara, pada akhir 2008 Zulkarnain Kasom selaku Sekretaris BPPSDM Kesehatan diperintahkan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair). "Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan," kata Karyoto. (Baca juga: KPK Eksekusi Hadi Setiawan ke Lapas Surabaya)

Selain itu Zulkarnain Kasim juga diperintahkan oleh Siti Fadilah untuk mengamankan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) dan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazaruddin. Kemudian BGR menugaskan Zulkarnain untuk melaksanakan arahan Siti Fadilah tersebut. (Baca juga: Usut Kasus Proyek Dinas PUPR, KPK Periksa Sekda Kota Banjar)



Lalu pada awal 2009 BGR bertemu dengan M Nazaruddin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Unair yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan. Pada kesempatan tersebut juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair yang akan dilaksanakan oleh pihak M Nazaruddin.

Pada sekitar awal 2010, Minarsi bertemu dengan Zulkarnain, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerja Zulkarnain. Dalam pertemuan tersebut Zulkarnain memberitahu Syamsul dan Wadianto bahwa M Nazaruddin yang membantu proses pencairan anggaran di BPPSDM Kesehatan dan anak buahnya yaitu Minarsi yang akan menangani lanjutan pembangunan RS Trofik dan Infeksi di Unair beserta peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair dari DIPA TA 2010 BPPSDM Kesehatan.

Pada September, 2010 panitia pengadaan dengan dibantu Hernowo dan Yoyok (pihak Anugrah Grup/ M. Nazaruddin) mulai menyusun HPS. Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp39.989.615.000. Lelang pekerjaan Tahap 1 dimenangkan oleh PT. Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600.

Kemudian penyusunan HPS untuk pengadaan Tahap 2 diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200. Sekitar pertengahan 2009, Minarsi pernah memberikan uang sebesar USD17.000 kepada Zulkarnain Kasim dengan perincian USD9.500 untuk Zulkarnain dan USD7.500 untuk BGR.

Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group melaksanakan pengadaan ABBM 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri. "Dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp14.139.223.215," ungkapnya.

Atas ulahnya, tersangka BGR disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More