Pemuda Muhammadiyah Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 15:35 WIB
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengaku mendukung upaya judicial review Undang-undang ( UU) Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Hal itu disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Dukungan itu diberikan Pemuda Muhammadiyah kepada kelompok buruh maupun organisasi masyarakat lainnya termasuk PP Muhammadiyah dalam mencari keadilan melalui Mahkamah Kontitusi (MK). (Baca juga: Jokowi Disarankan Segera Temui Demonstran Penolak Omnibus Law Cipta Kerja)
Berikut pernyataan Pemuda Muhammadiyah:
1. Mendukung penuh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam upaya Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah strategi politik hukum pemerintah dan DPR RI untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian rakyat. Karena itu, secara umum, kita perlu memberi catatan terhadap kehadiran undang-undang ini. Di samping kita menyambut baik kehadiran Undang-Undang ini, perlu juga sikap kritisterhadap pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingan rakyat, buruh dan sektor lainnya.
3. Bahwa pasal-pasal tertentu dalam UUCipta Kerja dapat meningkatkan investasi guna menyerap tenaga kerja, yang tentu saja akan memberikan peluang bagi banyak masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik dan inovatif.
4. Pemerintah dan DPR RI perlu duduk bersama dengan mengundang elemen-elemen masyarakat sipil untuk membicarakan dan meminta pandangan mereka terkait dengan peluang-peluang yang diperloleh dan menguntungkan bagi masyarakat terhadap penetapan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja.
5. Di samping ada kelebihan dan keuntungan yang diperoleh oleh masyarakat, tentu ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan oleh pemerintah dan DPR RI terkait dengan sejumlah pasal yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan hak-hak pekerja. Hal ini memerlukan perhatian khusus dan tentu Pemerintah dan DPR RI tetap memperhatikan aspirasi dan tuntutan rakyat.
6. Pemerintah dan DPR RI harus ekstra keras menjelaskan ke masyarakat keuntungan UU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM, karena hasil kajian Pemuda Muhammadiyah UU ini sangat memperkuat UMKM yg menjadi basis usaha dan penopang perekonomian masyarakat Indonesia.
7. Terhadap tuntutan rakyat dan masyarakat sipil yang mengalir deras hingga saat ini, pemerintah dan DPR RI perlu terus menyerap, mendengarkan dan bersahabat dengan berbagai tuntutan dan sikap politik rakyat tersebut, sambil mencermati dan memperhatikan serta mencatat setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak. (Baca juga: TNI Antarkan Mahasiswa Pulang ke Daerah Asal Usai Demo UU Cipta Kerja)
8. PP Pemuda Muhammadiyah melihat perlunya kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi politik, ekonomi, dan keamanan dalam negeri. Dengan sikap kehati-hatian tersebut, maka langkah-langkah yang diambil oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan DPR RI diharapkan tepat dan cepat dan memberikan solusi bagi rakyat dan mampu memastikan bahwa dengan pengesahan UU Cipta Kerja, semua pihak dapat terpenuhi kepentingan dan harapannya, termasuk bagi para buruhyang saat ini sedang memberikan posri khusus terhadap UU ini.
Dukungan itu diberikan Pemuda Muhammadiyah kepada kelompok buruh maupun organisasi masyarakat lainnya termasuk PP Muhammadiyah dalam mencari keadilan melalui Mahkamah Kontitusi (MK). (Baca juga: Jokowi Disarankan Segera Temui Demonstran Penolak Omnibus Law Cipta Kerja)
Berikut pernyataan Pemuda Muhammadiyah:
1. Mendukung penuh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam upaya Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah strategi politik hukum pemerintah dan DPR RI untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian rakyat. Karena itu, secara umum, kita perlu memberi catatan terhadap kehadiran undang-undang ini. Di samping kita menyambut baik kehadiran Undang-Undang ini, perlu juga sikap kritisterhadap pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingan rakyat, buruh dan sektor lainnya.
3. Bahwa pasal-pasal tertentu dalam UUCipta Kerja dapat meningkatkan investasi guna menyerap tenaga kerja, yang tentu saja akan memberikan peluang bagi banyak masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan melalui kinerja yang terampil, terdidik dan inovatif.
4. Pemerintah dan DPR RI perlu duduk bersama dengan mengundang elemen-elemen masyarakat sipil untuk membicarakan dan meminta pandangan mereka terkait dengan peluang-peluang yang diperloleh dan menguntungkan bagi masyarakat terhadap penetapan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja.
5. Di samping ada kelebihan dan keuntungan yang diperoleh oleh masyarakat, tentu ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan oleh pemerintah dan DPR RI terkait dengan sejumlah pasal yang dianggap merugikan kepentingan rakyat dan hak-hak pekerja. Hal ini memerlukan perhatian khusus dan tentu Pemerintah dan DPR RI tetap memperhatikan aspirasi dan tuntutan rakyat.
6. Pemerintah dan DPR RI harus ekstra keras menjelaskan ke masyarakat keuntungan UU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM, karena hasil kajian Pemuda Muhammadiyah UU ini sangat memperkuat UMKM yg menjadi basis usaha dan penopang perekonomian masyarakat Indonesia.
7. Terhadap tuntutan rakyat dan masyarakat sipil yang mengalir deras hingga saat ini, pemerintah dan DPR RI perlu terus menyerap, mendengarkan dan bersahabat dengan berbagai tuntutan dan sikap politik rakyat tersebut, sambil mencermati dan memperhatikan serta mencatat setiap tuntutan untuk disikapi dalam bentuk keputusan politik yang menguntungkan semua pihak. (Baca juga: TNI Antarkan Mahasiswa Pulang ke Daerah Asal Usai Demo UU Cipta Kerja)
8. PP Pemuda Muhammadiyah melihat perlunya kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi politik, ekonomi, dan keamanan dalam negeri. Dengan sikap kehati-hatian tersebut, maka langkah-langkah yang diambil oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan DPR RI diharapkan tepat dan cepat dan memberikan solusi bagi rakyat dan mampu memastikan bahwa dengan pengesahan UU Cipta Kerja, semua pihak dapat terpenuhi kepentingan dan harapannya, termasuk bagi para buruhyang saat ini sedang memberikan posri khusus terhadap UU ini.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda