Konten, Kesadaran Hukum dan Penegakkan Hukum

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 04:07 WIB
Lemahnya kesadaran hukum masyarakat, akan menimbulkan dampak sosial yang sangat luas, terlebih lagi motivnya untuk memperoleh keuntungan pribadi semata.

Menurut Soerjono Soekanto (1982) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran dan kepatuhan hukum adalah terdiri dari; 1) faktor Undang-Undang, 2) faktor masyarakat, 3) faktor budaya, 4) faktor fasilitas, dan 5) faktor aparat. Bahwa kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Lebih lanjut Soekanto (1982: 140) mengatakan bahwa untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terdapat empat indikator yang dijadikan tolak ukur yaitu, pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum.

Media sosial memang piranti yang cukup menyenangkan, kesenangan sementara bisa didapat hanya dengan mengaktifkan koneksi internet dan menggerakkan jari jemari, lalu terbuatlah suatu konten berupa vidio, audio, dan teks. Penulis berpandangan bahwa permasalah ini bukan mengenai krisis kesadaran hukum secara menyeluruh, karena generasi milineal yang memahami konten media sosial pada umumnya adalah kelompok terdidik. Penulis berpendapat bahwa permasalahan dengan gejala sosial seperti kasus pelecehan atau fitnah terhadap masjid baru-baru ini merupakan krisis sikap hukum dan pola perilaku hukum masyarakat.

Sekalipun memiliki pengetahuan hukum yang baik, tetapi kembali lagi kepada jati diri individu tersebut. Di sinilah peranan keluarga, tenaga pendidik, teman sebaya, aparat pemerintahan dan aparat penegak hukum, menjadi sentral dalam mengendalikan sikap hukum dan pola perilaku hukum masyarakat, khususnya generasi milenial.

Dengan ditegakkannya hukum, maka momentum pembentukan pola perilaku KW dapat diluruskan melalui jalur hukum. Untuk itu Polrestabes Bandung di bawah kepemimpinan Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya wajib dengan sepenuh hati dan upaya menegakkan hukum bagi KW hingga masyarakat, khususnya masyarakat muslim mendapatkan rasa keadilan.

Dengan peristiwa kasus di atas, semoga menjadi pelajaran bagi masyarakat pada umumnya, konten media sosial tidak untuk dijadikan sarana menyebarkan kebencian dalam bentuk apapun. Media sosial merupakan sarana yang efektif untuk mempromosikan nilai-nilai luhur Pancasila, kewibawaan sosial,sebagai upaya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More