Jika Perppu 1/2020 Jadi UU, Uji Materi di MK Bakal Gugur
Rabu, 06 Mei 2020 - 13:27 WIB
Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk dibahas dalam rapat paripurna pada 12 Mei mendatang. Perppu yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 tersebut bakal disetujui untuk dijadikan undang-undang. (Baca juga: Mantan Ketua MK Dukung Uji Materi Perppu 1/2020)
Di sisi lain, beleid itu diketahui masih dalam tahap proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan (dkk), Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, dan Damai Hari Lubis. Pembahasannya direncanakan bakal digelar pekan depan. (Baca juga: Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020)
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan mengatakan uji materi di MK itu tidak akan berlaku lagi jika Perppu 1/2020 sudah lebih dulu disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Secara otomatis, gugatan itu dan akan dinyatakan kehilangan objeknya. “Kalau perppu yang sedang diuji di MK, kemudian sebelum perkara putus perppu disetujui DPR, maka proses sidang di MK tidak akan berlanjut,” ujar Maruarar saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/5/2020).
Hakim Konstitusi periode 2003-2009 itu menjelaskan MK akan memutus, permohonan tidak dapat diterima. Sebab, sidang tersebut tidak akan berarti lagi karena objek yang diperiksa sudah berbeda. “Objeknya sudah bukan perppu lagi, tapi kan sudah jadi undang-undang. Jadi permohonan tidak dapat diterima. Atau boleh juga MK menganjurkan supaya permohonan dicabut,” imbuhnya.
Kendati demikian, Maruarar menyatakan perppu yang sudah menjadi UU masih bisa diajukan lagi ke MK untuk diuji dengan materi yang sama.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Di sisi lain, beleid itu diketahui masih dalam tahap proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan (dkk), Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, dan Damai Hari Lubis. Pembahasannya direncanakan bakal digelar pekan depan. (Baca juga: Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020)
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan mengatakan uji materi di MK itu tidak akan berlaku lagi jika Perppu 1/2020 sudah lebih dulu disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Secara otomatis, gugatan itu dan akan dinyatakan kehilangan objeknya. “Kalau perppu yang sedang diuji di MK, kemudian sebelum perkara putus perppu disetujui DPR, maka proses sidang di MK tidak akan berlanjut,” ujar Maruarar saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/5/2020).
Hakim Konstitusi periode 2003-2009 itu menjelaskan MK akan memutus, permohonan tidak dapat diterima. Sebab, sidang tersebut tidak akan berarti lagi karena objek yang diperiksa sudah berbeda. “Objeknya sudah bukan perppu lagi, tapi kan sudah jadi undang-undang. Jadi permohonan tidak dapat diterima. Atau boleh juga MK menganjurkan supaya permohonan dicabut,” imbuhnya.
Kendati demikian, Maruarar menyatakan perppu yang sudah menjadi UU masih bisa diajukan lagi ke MK untuk diuji dengan materi yang sama.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(cip)
tulis komentar anda