KPK Eksekusi Hadi Setiawan ke Lapas Surabaya

Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:47 WIB
KPK mengeksekusi terpidana Hadi Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun pada Selasa (6/10). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Hadi Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun pada Selasa (6/10/2020).

(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)



Hal tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor :195/ PK/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020. (Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, CSIS: Ini Bermanfaat terhadap Investasi)

"Atas nama Terpidana Hadi Setiawan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Hadi Setiawan telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana badan, Terpidana juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Untuk diketahui, Hadi merupakan terpidana perkara suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!