KPK Eksekusi Hadi Setiawan ke Lapas Surabaya

Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:47 WIB
Hadi bersama dengan rekannya Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi dinilai terbukti menyuap Merry Purba sebesar 150 ribu dolar Singapura melalui panitera pengganti Helpandi dan rencananya ada 130 ribu dolar Singapura yang akan diberikan kepada Sontan Merauke Sinaga selaku Hakim Anggota I.

Lalu pada 4 April 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Hadi dengan 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Hadi divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan. Hadi pun mengajukan PK dan mendapat pengurangan hukuman yang sebelumnya 4 tahun menjadi 3 tahun.

Hadi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!