Komisi I Diminta Hati-hati Membahas Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:20 WIB
“Tugas DPR, khususnya Komisi I yang merupakan mitra TNI adalah memastikan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijalankan secara konsisten untuk menopang profesionalisme TNI,” tuturnya.

Namun, Hendardi menyebut Komisi I DPR justru mensponsori penyimpangan UU TNI, terutama terkait ketentuan operasi militer selain perang (OMSP). Komisi I mendorong keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dengan kerangka criminal justice system justru merupakan pengingkaran terhadap integritas sistem hukum nasional.

“TNI bukanlah penegak hukum. Karena itu pelibatannya dalam penanganan terorisme hanya terbatas pada jenis dan level terorisme yang spesifik,” tegasnya.

SETARA Institute meminta forum konsultasi antara DPR dan pemerintah dilakukan secara terbuka. Pemerintah dan DPR diminta menghimpun masukan dari publik secara serius. Hendardi memperingatkan Komisi I untuk hati-hati dalam membahas R-Perpres ini. (Baca juga: Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda)

“Karena berpotensi merusak sistem hukum Indonesia. Jika diperlukan DPR RI dapat mengembalikan R-Perpres tersebut kepada pemerintah untuk dapat diperbaiki kembali sebelum dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!