Komisi I Diminta Hati-hati Membahas Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:20 WIB
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi mengatakan pembahasan belum bisa memastikan integritas criminal justice system dan penanganan tindak pidana terorisme secara adil dan akuntabel. Foto/SINDOnews
JAKARTA - SETARA Institute menilai pembahasan rancangan peraturan presiden (R-Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme dalam forum konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi mengatakan pembahasan belum bisa memastikan integritas criminal justice system dan penanganan tindak pidana terorisme secara adil dan akuntabel. DPR dan Pemerintah masih belum mampu membuat batasan yang jelas tentang definisi terorisme, level terorisme yang membutuhkan pelibatan TNI, dan batasan keterlibatan TNI. (Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Melalui Mekanisme Aturan Berlaku)



“Sehingga berpotensi menjadikan TNI sebagai penegak hukum. Itu justru bertentangan dengan sistem hukum pidana Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (8/10/2020).

Hendardi mengungkapkan ada beberapa isu krusial yang luput menjadi perhatian para politisi di Senayan. Isu-isu itu, antara lain, lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas TNI, adanya sumber anggaran daerah, dan potensi benturan dengan aparat penegak hukum akibat kerancuan substansi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!