Komitmen Pemerintah Larang Iklan Rokok Mendesak lewat Revisi PP 109/2012

Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:12 WIB
PP Nomor 109 Tahun 2012 dinilai gagal melindungi anak dari adiksi rokok, dan menurunkan prevalensi perokok anak. Sebab, tidak adanya sanksi tegas. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 dinilai gagal melindungi anak dari adiksi rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak. Sebab, tidak adanya sanksi tegas dalam PP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan itu.

(Baca juga: Pasca Sahkan RUU Cipta Kerja, Gedung DPR Diobral Murah di E-commerce)

Sehingga, menjadikan iklan, promosi dan sponsor rokok merajalela dan industri rokok tetap leluasa menjual rokok kepada anak. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey 2019, sebanyak 19,20% pelajar adalah perokok aktif, dan sebanyak 65,2% pelajar melihat iklan rokok di tempat penjualan.

(Baca juga: Curah Hujan Meningkat Akibat La Nina, BMKG Imbau Cegah Zero Victim)

Disamping itu, ada 60,9% pelajar melihat iklan rokok di luar ruang, ada 56,8% pelajar melihat iklan rokok di televisi, dan sebanyak 36,2% pelajar melihat iklan rokok di internet. Yang menyedihkan, ada sebanyak 60,6% pelajar tidak dicegah ketika membeli rokok, dan ada 71% pelajar membeli rokok batangan.

Pemerintah sejatinya tidak berpangku tangan menghadapi kegagalan meredam kenaikan perokok anak. Pada Februari 2020, Presiden sudah mengeluarkan Perpres Nomor 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Dimana strategi dan arah kebijakan RPJMN 2020-2024 adalah melarang total iklan dan promosi rokok untuk menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7% pada 2024.

Komitmen Presiden untuk menurunkan prevalensi perokok anak seharusnya didukung semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Fakta di lapangan menunjukkan sudah ada beberapa pemerintah daerah memulai inisiatif melarang iklan rokok untuk melindungi anak-anak menjadi perokok.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari mengungkapkan, hingga Mei 2020 ada 16 kota/kabupaten yang telah melarang IPS rokok melalui berbagai peraturan. Adapun aturan tersebut mulai dari surat himbauan, surat instruksi, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Peraturan Daerah.

"Beberapa Pemda seperti Bogor, Sawahlunto dan kabupaten Banggai berinisiatif melarang iklan rokok dalam ruang dan melarang display atau memajang rokok di tempat penjualan untuk melindungi anak dari target industri rokok dan mencegah mereka menjadi perokok pemula," kata Lisda dalam diskusi online Alinea forum bertajuk Menagih Komitmen Pemerintah Pusat Melarang Iklan Rokok, Rabu (7/10/2020).

Kota Padang dan Depok justru melakukan revisi terhadap Perda KTR untuk memasukkan pasal tentang pelarangan iklan rokok. Wali kota Bogor Bima Arya mengaku sangat penting bagi pemerintah daerah melakukan pemetaan seberapa besar kontribusi reklame rokok terhadap seluruh pendapatan pajak daerah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More