Wapres: Seminggu Kampanye Ada 600 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:21 WIB
Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin menekankan bahwa salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum adalah netralitas ASN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin menekankan bahwa salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) . Maka dari itu netralitas ASN harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkada 2020 .

“Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama demi menjaga amanah Konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat,” ujar dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Bawaslu: Kampanye Daring Hanya Dilakukan di 37 Kabupaten/Kota)

Dia mengatakan bahwa pemerintah telah memperkuat dasar hukum netralitas ASN dengan mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi yaitu Kemenpan RB, Bawaslu, Kemendagri, BKN, dan KASN. SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.

Meski begitu dia menuturkan bahwa kondisi nyata di lapangan belum sesuai dengan harapan dan amanah undang-undang. Hal ini tampak pada Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu. Dimana disebutkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan pemilu.



“Menurut laporan terakhir, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN,” ungkapnya.

Lebih lanjut Maruf membeberkan beberapa pelanggaran netralitas ASN yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya memberikan dukungan kepada paslon di media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dan turut menyosialisasikan bakal calon. (Baca juga: Tak Netral di Pilwali Surabaya 2020, Risma Diadukan ke Bawaslu)

“Menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung bakal calon, serta melakukan pergantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More