Wapres: Seminggu Kampanye Ada 600 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN
Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:21 WIB
Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin menekankan bahwa salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum adalah netralitas ASN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin menekankan bahwa salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) . Maka dari itu netralitas ASN harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkada 2020 .
“Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama demi menjaga amanah Konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat,” ujar dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Bawaslu: Kampanye Daring Hanya Dilakukan di 37 Kabupaten/Kota)
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah memperkuat dasar hukum netralitas ASN dengan mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi yaitu Kemenpan RB, Bawaslu, Kemendagri, BKN, dan KASN. SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.
Meski begitu dia menuturkan bahwa kondisi nyata di lapangan belum sesuai dengan harapan dan amanah undang-undang. Hal ini tampak pada Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu. Dimana disebutkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan pemilu.
“Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama demi menjaga amanah Konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat,” ujar dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Bawaslu: Kampanye Daring Hanya Dilakukan di 37 Kabupaten/Kota)
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah memperkuat dasar hukum netralitas ASN dengan mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi yaitu Kemenpan RB, Bawaslu, Kemendagri, BKN, dan KASN. SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.
Meski begitu dia menuturkan bahwa kondisi nyata di lapangan belum sesuai dengan harapan dan amanah undang-undang. Hal ini tampak pada Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu. Dimana disebutkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan pemilu.
Lihat Juga :