Margarito Kamis: UU Cipta Kerja Memunculkan Ketidakpastian Hukum

Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:45 WIB
Menurut Margarito, MK harus memastikan apakah UU seperti ini masuk akal secara konstitusi sesuai dengan perintah konstitusi atau tidak. ”Saya berpendapat ini tidak sesuai. Kenapa tidak sesuai? Karena ingin menciptakan ketidakpastian hukum,” urainya.

(Baca: Nih Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja, Catat!)

Selain itu, kata Margarito, di dalam UU tersebut juga banyak hal yang dinilai konyol. Pertama, soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selama ini, PHK dibayar oleh korporasi. Sekarang sesuai UU Cipta Kerja, PKH ditanggung bersama dengan pemerintah. ”Apakah nanti ditangani BPJS, apa pun itu. Tapi di dalam UU itu ditanggung bersama dengan pemerintah. Berapa persen pemerintah, berapa persen korporasi,” urainya.

Dia mengaku heran bagaimana bisa masalah perusahaan dialihkan kepada negara. ”Masalah perusahaan dialihkan kepada rakyat. Perusahaan yang ngacau, rakyat yang tanggung dari pasal yang soal PHK. Beban bersama antar perusahaan dan pemerintah. Pemerintah itu rakyat. Jadi, perusahaan yang bermasalah, rakyat yang tanggung. Itu terlalu jahat. Kelewat jahat,” katanya.

Menurutnya, dalam kaitan hal ini, negara disebut Margarito sudah menyerah pada korporasi. ”Lebih jahat, ini jahat, lebih jahat dari kapitalis. Ini sangat jahat. Untungnya tidak dibagi ke rakyat, tapi ketika mereka rugi dibagi ke rakyat. Persis seperti Jiwasraya. Ini mirip, persis Jiwasraya,” tuturnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!