Digugat Perdata oleh QNB, Erwin Aksa: Itu Hal Biasa dalam Bisnis

Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:02 WIB
Erwin Aksa (kiri) mengatakan, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih gugatan QNB justru baru didaftarkan. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Keluarga Aksa Mahmud memandang ada penggiringan opini publik terkait klaim telah diterimanya gugatan perdata Qatar National Bank (QNB) QPSC formerly SAQ. Apalagi perkara ini baru didaftarkan.

Erwin Aksa, perwakilan keluarga Aksa Mahmud mengatakan, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih gugatan tersebut justru baru didaftarkan. (Baca juga: Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan)



“Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada perusahaan di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Mantan ketua HIPMI ini menekankan kesiapan menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan. “Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!