Permendagri Nomor 110/2016, Kesejahteraan Anggota BPD Harus Disesuaikan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 02:26 WIB
Sosialiasi terkait Perda BPD akan diselenggarakan di kantor kecamatan masing masing. Dengan mengundang seluruh komponen yang berkompeten di setiap kecamatan. Apabila Ranperda BPD telah ditetapkan sebagai Perda, maka bupati didesak agar segara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga Perda BPD langsung diterapkan

Seusai Paripurna, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan, tujuan disusunnya Ranpeda BPD ini untuk memperkuat posisi BPD di desa masing-masing.

"Kita tadi sudah sepakati BKK sekitar Rp500 Juta untuk nantinya peningkatan nafkah BPD. Walau itu belum sesuai harapan tetapi yang paling penting pada saat desa diberikan peran, harapannya desa ini sama-sama kerja optimal untuk meningkatkan kemandirian desa," ungkap Suwirta.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!