Permendagri Nomor 110/2016, Kesejahteraan Anggota BPD Harus Disesuaikan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 02:26 WIB
(Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)

Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota BPD, pada tahun 2021 mendatang eksekutif dan legislatif sudah sepakat untuk menggelontorkan dana melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp500 juta untuk seluruh desa di Kabupaten Klungkung.

"Semua fraksi di DPRD menyetujui ranperda tersebut, dan berharap ke depan kinerja BPD bisa lebih maksimal di setiap desa. Dengan disetujuinya Perda ini, maka BPD memiliki payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,khususnya pada pelaksanaan fungsi BPD itu sendiri," papar Anom sambil didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Tjokorda Gede Agung.

Menurut pasal 31 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, menjelasakan bahwa BPD memiliki tugas dan fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

"Peranan BPD dalam sistem pemerintahan desa menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD seperti DPR versi desa, yaitu menampung aspirasi masyarakat, menyusun regulasi desa. Setelah ditetapkanya Perda tentang BPD diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama," ujar Anom.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!