Permendagri Nomor 110/2016, Kesejahteraan Anggota BPD Harus Disesuaikan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 02:26 WIB
Kesejahteraan anggota BPD harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016. Selama ini anggota BPD hanya memperoleh nafkah Rp200 ribu per bulan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom telah menyetujui perubahan ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi perda (peraturan daerah), di Kantor DPRD Klungkung, Senin (05/10/2020).

(Baca juga: Ernest Prakasa Sebut Apalah Arti Rakyat bagi Para Pemimpin)



"Kesejahteraan anggota BPD harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016. Selama ini anggota BPD hanya memperoleh nafkah sebesar Rp200 ribu per bulan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan anggota BPD," tutur Anom usai sidang virtual di ruang Saba Nawa Natya, kantor DPRD Klungkung

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!