Sorot Dana Kampanye Pilkada, TII Sebut Paslon Kurang Paham dan Tidak Transparan

Senin, 05 Oktober 2020 - 14:13 WIB
Pertama, lemahnya pemahaman pasangan calon dan tim sukses dalam pelaporan awal dana kampanye ini. Anto menilai hal itu bisa terjadi karena terbatasnya ruang sosialisasi bagi pasangan calon beserta tim sukses dalam melaporkan dana kampanyenya di tengah pandemi COVID-19.

Kedua, pasangan calon tidak transparan dalam melaporkan dana awal kampanyenya. Padahal, pelaporan dana kampanye merupakan langkah yang sangat penting. Hal ini dilakukan sebagai bagian implementasi transparansi kepada publik. Transparansi dana kampanye memungkinkan pemilih untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang partai atau calon yang akan mereka dukung.

“Pelaporan LADK seyogyanya diharapkan menjadi titik awal bagi masyarakat menilai kandidat mana yang memiliki komitmen untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik nantinya jika mereka terpilih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anto juga menilai laporan itu dapat menjadi temuan awal bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tetap berupaya secara konsisten menerapkan aturan dana kampanye yang adil bagi semua kandidat. “Aturan tentang pelaporan dana kampanye harus dilaksanakan secara konsisten. Selain itu, peran masyarakat sipil juga sangat penting dan diperlukan untuk ikut mengawasi pelaporan dana kampanye calon kepala daerah secara transparan dan akuntabel.”

“Oleh sebab itu, dana kampanye sangat penting untuk diatur agar dapat memberikan ruang yang sama dari para kandidat yang bersaing dalam kontestasi politik, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,” sambung dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!