Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU untuk Atasi Kerusakan Akibat Pandemi
Senin, 05 Oktober 2020 - 13:00 WIB
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU oleh Badan Legislasi DPR RI di tengah pandemi Covid-19, dinilai langkah tepat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU oleh Badan Legislasi DPR RI di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona), dinilai sebagai kerja keras pemerintah, DPR dan seluruh stakeholder adalah yang langkah tepat.
(Baca juga: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono menegaskan, regulasi itu diyakini dapat menjadi salah satu solusi dalam percepatan pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 berakhir.
(Baca juga: RUU Ciptaker Dinilai Bentuk Mitigasi Krisis Ekonomi Pasca Pandemi)
"UU Ciptaker itu digunakan karena pasca pandemi Covid. Semua negara saat ini berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru, hal ini akibat kerusakan sistem ekonomi yang terjadi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak Covid-19. Karena itu perlu adanya UU Ciptaker untuk mengatur kembali," kata Arief Poyuono, Senin (5/10/2020).
Terkait adanya ketidakpuasan dari berbagai stakeholder, Arief mengatakan masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistem negara yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji apakah ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapannya.
(Baca juga: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono menegaskan, regulasi itu diyakini dapat menjadi salah satu solusi dalam percepatan pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 berakhir.
(Baca juga: RUU Ciptaker Dinilai Bentuk Mitigasi Krisis Ekonomi Pasca Pandemi)
"UU Ciptaker itu digunakan karena pasca pandemi Covid. Semua negara saat ini berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru, hal ini akibat kerusakan sistem ekonomi yang terjadi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak Covid-19. Karena itu perlu adanya UU Ciptaker untuk mengatur kembali," kata Arief Poyuono, Senin (5/10/2020).
Terkait adanya ketidakpuasan dari berbagai stakeholder, Arief mengatakan masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistem negara yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji apakah ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapannya.
Lihat Juga :