APBN di Masa Pandemi

Senin, 05 Oktober 2020 - 09:57 WIB
APBN 2021

Pembahasan APBN 2021 di masa pandemi Covid-19 menjadi sesuatu yang extraordinary mengingat pengajuan dan pembahasannya dilaksanakan di tengah tingginya ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Sebagai instrumen countercyclical, APBN menjadi salah satu instrumen utama yang memiliki dimensi dampak yang sangat luas baik dalam melanjutkan penanganan di bidang kesehatan, melindungi masyarakat yang rentan, dan dalam mendukung proses pemulihan perekonomian nasional pada tahun 2021. Oleh sebab itu, APBN 2021 akan melanjutkan kebijakan countercyclical yang ekspansif dan konsolidatif dengan memperhatikan fleksibilitas dalam merespons kondisi perekonomian dan mendorong pengelolaan fiskal yang pruden dan berkelanjutan. Prioritas pembangunan nasional pada 2021 tidak hanya fokus kepada bidang kesehatan, tapi juga kepada pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, ketahanan pangan, perlindungan sosial, infrastruktur dan pariwisata.

Sebagai konsekuensi dari besarnya kebutuhan countercyclical pemulihan ekonomi di tahun 2020 dan 2021 serta upaya-upaya penguatan fondasi perekonomian, maka menjadi hal yang wajar jika defisit APBN pada 2021 masih diperlukan hingga melebihi 3% dari PDB dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal. Saat ini pemerintah dan DPR telah menyetujui postur APBN 2021 dengan defisit anggaran terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di angka 5,7% atau sebesar Rp 1.006,4 triliun. Meski demikian, defisit anggaran APBN 2021 menurun dibandingkan defisit anggaran dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020 yang sebesar Rp 1.039,2 triliun atau sekitar 6,34% dari PDB.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa defisit ini sejalan dengan upaya melanjutkan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional ketika potensi sisi penerimaan belum sepenuhnya pulih. Besaran defisit tersebut juga telah mempertimbangkan kebijakan fiskal konsolidatif secara bertahap kembali menuju batasan maksimal 3,0 persen PDB pada 2023. Hal ini sejalan dengan kebijakan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Postur APBN 2021 dari sisi kebijakan pendapatan negara, saat ini pemerintah berupaya untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, melalui pemberian insentif sejalan dengan upaya reformasi di bidang perpajakan dan PNBP. Berdasarkan asumsi makro dalam APBN 2021 tersebut, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.743,65 triliun yang berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.742,75 triliun dan penerimaan hibah Rp0,9 triliun. Pendapatan dalam negeri diperoleh dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.444,54 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp298,2 triliun.

Sementara itu, alokasi belanja negara mencapai Rp2.750,0 triliun atau 15,6% terhadap produk domestik bruto (PDB). Belanja diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan prioritas pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan perlindungan sosial. Secara umum, pemerintah tetap akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 dengan fokus kepada dukungan penanganan kesehatan, perlindungan sosial, sektoral kementerian/lembaga dan pemda, UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!