Polemik Mogok Nasional

Senin, 05 Oktober 2020 - 05:44 WIB
Rio Christiawan
JAKARTA - Oleh Rio Christiawan

Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya



SERIKAT pekerja/serikat buruh (SP/SB) mengancam akan mengadakan mogok nasional pada 6–8 Oktober 2020. Aksi mogok nasional tersebut dilatarbelakangi rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang memuat klaster ketenagakerjaan oleh DPR.

Klaster ketenagakerjaan yang termuat dalam RUU Cipta Kerja dipandang oleh SP/SB merugikan posisi pekerja dalam hubungan industrial. SP/SB memandang bahwa ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan tidak menguntungkan posisi pekerja, khususnya menyangkut ketentuan remunerasi, seperti kompensasi pesangon, pensiun, maupun hal lainnya yang bersifat remuneratif. Dalam konsep hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dan pekerja, persoalan remunerasi selalu berkaitan dengan kondisi keuangan (cash flow).

Logis jika SP/SB melakukan protes, bahkan hingga mengadakan rencana mogok nasional mengingat pemerintah dan DPR bakal mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam waktu dekat. Logikanya, tentu kebijakan turunnya remunerasi tersebut akan menimbulkan resistensi. Sebaliknya, situasi yang secara komprehensif perlu dipahami oleh semua kalangan adalah kondisi makro perekonomian yang memburuk, baik di dunia maupun di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!