Perlu Kejelian Hindari Penipuan dalam Mengikuti Lelang Online
Selasa, 29 September 2020 - 08:27 WIB
JAKARTA - Kasus penipuan dan penggelapan sebenarnya bisa dihindari dengan kejelian serta mampu mencari alternatif lain. Salah satunya dengan menggunakan sistem online dan hindari proses manual dalam transaksi maupun ikut dalam sistem lelang .
(Baca juga: Reaksi Bamsoet 'Ketipu' oleh Buruh Harian pada Lelang Motor Listrik Jokowi)
Pasalnya, baru-baru ini Bareskrim Polri menindak para pelaku penipuan lelang barang secara online yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur. Sindikat penipuan ini salah satunya ready viewed menipu putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
"Ada dua kemungkinan yang akan kami tempuh karena pelaku masih di bawah umur," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 18 September 2020.
(Baca juga: Karena Sengketa, Dua Apartemen Jackie Chan Dilelang Paksa)
Awi menuturkan, opsi pertama yang mungkin dapat ditempuh penyidik adalah memperlakukan para tersangka sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Keempat tersangka di bawah umur itu bisa dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
"Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua, tentunya dalam pengawasan Polri," kata Awi.
Dalam perkara ini, Awi mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan pelelangan baran-barang bermerk melalui Instagram. Dia melelang barang-barang itu dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.
Karenanya, untuk menghindari kasus di atas khususnya lelang online, yang di mana aktivitas lelang yang dilakukan lewat media online. Media tersebut bisa bermacam-macam. Mulai dari platform media sosial hingga website, perlu kewaspadaan.
(Baca juga: Reaksi Bamsoet 'Ketipu' oleh Buruh Harian pada Lelang Motor Listrik Jokowi)
Pasalnya, baru-baru ini Bareskrim Polri menindak para pelaku penipuan lelang barang secara online yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur. Sindikat penipuan ini salah satunya ready viewed menipu putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
"Ada dua kemungkinan yang akan kami tempuh karena pelaku masih di bawah umur," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 18 September 2020.
(Baca juga: Karena Sengketa, Dua Apartemen Jackie Chan Dilelang Paksa)
Awi menuturkan, opsi pertama yang mungkin dapat ditempuh penyidik adalah memperlakukan para tersangka sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Keempat tersangka di bawah umur itu bisa dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
"Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua, tentunya dalam pengawasan Polri," kata Awi.
Dalam perkara ini, Awi mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan pelelangan baran-barang bermerk melalui Instagram. Dia melelang barang-barang itu dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.
Karenanya, untuk menghindari kasus di atas khususnya lelang online, yang di mana aktivitas lelang yang dilakukan lewat media online. Media tersebut bisa bermacam-macam. Mulai dari platform media sosial hingga website, perlu kewaspadaan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda