Anggota DPD Soroti Penanganan Kasus di Makassar
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:25 WIB
"Dari rangkaian hukum semuanya ini pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas dan SPDP perkara saudara hengki ke penyidik Polrestabes Makassar, anehnya dalam penegekan hukum ini pihak Polrestabes makassar belum melakukan pemeriksaan terhadap Hengki tapi sudah melakukan penangkapan upaya paksa yang terjadi hari ini jam 18.00 sore," tutur senator dari Sulawesi Tengah ini. (Baca juga: Beda Ideologi, PAN Tak Khawatir Basis Suara Tergerus Partai Ummat )
Abdul Rachman meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyoroti kasus ini dengan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memeriksa penyidik Porestabes Makassar.
Menurut dia, kejadian ini sangat tidak beretika dalam penegakan hukum. "Harusnya polisi melakukan penyidikan baru lagi dan itu sudah dikembalikkan oleh Kajari ke Polrestabes bukan dengan berkas lama," katanya.
Abdul Rachman meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyoroti kasus ini dengan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memeriksa penyidik Porestabes Makassar.
Menurut dia, kejadian ini sangat tidak beretika dalam penegakan hukum. "Harusnya polisi melakukan penyidikan baru lagi dan itu sudah dikembalikkan oleh Kajari ke Polrestabes bukan dengan berkas lama," katanya.
(dam)
Lihat Juga :