Anggota DPD Soroti Penanganan Kasus di Makassar

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:25 WIB
loading...
Anggota DPD Soroti Penanganan...
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menyoroti penanganan kasus di Polrestabes Makassar terkait penetapan tersangka seseorang bernama Hengki Lisady.

Dia menjelaskan, Hengki Lisady ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sengketa lahan. Kemudian Hengki melakukan upayan hukum praperadilan ke pengadilan yang akhirnya dimenangkan Hengki.

Putusan pengadilan dikatakannya menyatakan Status tersangka Hengki Lisady tidak sah dan barang bukti juga tidak sah. "Artinya putusan praperadilan saudara Hengki Lisady secara otomatis telah menggugurkan seluruh rangkaian hukum yang ada di penuntutan dalam hal berkas perkara," tutur Abdul Rachman, Rabu 30 September 2020.(Baca juga: Kabar Gembira! Guru Ngaji Juga Akan Kebagian Subsidi Gaji )

Kemudian, lanjut dia, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) menyikapi hasil keputusan praperadilan. Selanjutnya, pihak yang melaporkan Hengki lalu melakukan gugatan praperadilan karena tidak puas dengan SP3 kepolisian. Hasilnya pun dikabulkan.

"Dari rangkaian hukum semuanya ini pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas dan SPDP perkara saudara hengki ke penyidik Polrestabes Makassar, anehnya dalam penegekan hukum ini pihak Polrestabes makassar belum melakukan pemeriksaan terhadap Hengki tapi sudah melakukan penangkapan upaya paksa yang terjadi hari ini jam 18.00 sore," tutur senator dari Sulawesi Tengah ini. (Baca juga: Beda Ideologi, PAN Tak Khawatir Basis Suara Tergerus Partai Ummat )

Abdul Rachman meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyoroti kasus ini dengan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memeriksa penyidik Porestabes Makassar.

Menurut dia, kejadian ini sangat tidak beretika dalam penegakan hukum. "Harusnya polisi melakukan penyidikan baru lagi dan itu sudah dikembalikkan oleh Kajari ke Polrestabes bukan dengan berkas lama," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Berita Terkini
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved