Anggota DPD Soroti Penanganan Kasus di Makassar
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:25 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha. Foto/Istimewa
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menyoroti penanganan kasus di Polrestabes Makassar terkait penetapan tersangka seseorang bernama Hengki Lisady.
Dia menjelaskan, Hengki Lisady ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sengketa lahan. Kemudian Hengki melakukan upayan hukum praperadilan ke pengadilan yang akhirnya dimenangkan Hengki.
Putusan pengadilan dikatakannya menyatakan Status tersangka Hengki Lisady tidak sah dan barang bukti juga tidak sah. "Artinya putusan praperadilan saudara Hengki Lisady secara otomatis telah menggugurkan seluruh rangkaian hukum yang ada di penuntutan dalam hal berkas perkara," tutur Abdul Rachman, Rabu 30 September 2020.(Baca juga: Kabar Gembira! Guru Ngaji Juga Akan Kebagian Subsidi Gaji )
Kemudian, lanjut dia, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) menyikapi hasil keputusan praperadilan. Selanjutnya, pihak yang melaporkan Hengki lalu melakukan gugatan praperadilan karena tidak puas dengan SP3 kepolisian. Hasilnya pun dikabulkan.
Dia menjelaskan, Hengki Lisady ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sengketa lahan. Kemudian Hengki melakukan upayan hukum praperadilan ke pengadilan yang akhirnya dimenangkan Hengki.
Putusan pengadilan dikatakannya menyatakan Status tersangka Hengki Lisady tidak sah dan barang bukti juga tidak sah. "Artinya putusan praperadilan saudara Hengki Lisady secara otomatis telah menggugurkan seluruh rangkaian hukum yang ada di penuntutan dalam hal berkas perkara," tutur Abdul Rachman, Rabu 30 September 2020.(Baca juga: Kabar Gembira! Guru Ngaji Juga Akan Kebagian Subsidi Gaji )
Kemudian, lanjut dia, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) menyikapi hasil keputusan praperadilan. Selanjutnya, pihak yang melaporkan Hengki lalu melakukan gugatan praperadilan karena tidak puas dengan SP3 kepolisian. Hasilnya pun dikabulkan.
Lihat Juga :