TNI dan Ancaman Nonmiliter
Kamis, 01 Oktober 2020 - 07:15 WIB
Prajurit Profesional Patriot
Masyarakat memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi kepada TNI. Sejumlah survei yang dilakukan secara regular menunjukkan hal tersebut. Survei Indikator yang dilakukan pada Februari 2020 menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat mencapai 95,4%. Survei lainnya pada 2020 yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research Center (SMRC) juga menunjukkan data yang sama dimana TNI mendapatkan tingkat kepercayaan tertinggi dari masyarakat dibandingkan dengan institusi lainnya.
Kepercayaan yang tinggi ini merupakan konsekuensi reformasi yang dilakukan oleh TNI dalam menjalankan perannya terkait dengan pertahanan negara. Namun di sisi lain, TNI dituntut berperan lebih bagi penyelesaian berbagai tantangan bangsa yang berhubungan dengan pencapaan tujuan nasional. Konsep ini yang merupakan bagian perwujudan TNI sebagai prajurit professional.
Prajurit profesional hadir dengan karakteristik profesional (the old professionalism) dan memiliki komitmen kuat untuk mengambil peran secara tulus dalam tugas-tugas nonpertahanan demi kemanusiaan, solidaritas sosial, kebaikan bersama, kepentingan nasional, dan kehormatan bangsa (the new professionalism) berdasarkan keputusan pemerintah sipil. (Syamsul Ma’arif: 2014).
Penugasan TNI sebagai upaya optimalisasi sumber daya yang dimiliki oleh TNI untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara dalam kerangka pencapaian tujuan nasional. Upaya tersebut juga sebagai bagian pemberian jaminan keamanan bagi segenap elemen dan menciptakan kesejahteraan umum serta memberikan perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Salah satu penugasan sebagai upaya optimalisasi sumber daya TNI yaitu dalam penanganan aksi terorisme. Rancangan Perpres yang mengatur penugasan tersebut telah disiapkan pemerintah namun ada yang menilai langkah tersebut berlebihan. Penugasan TNI dalam penanganan aksi terorisme tersebut telah diatur dalam undang-undang. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 34/2004 tentang TNI mengatur salah satu tugas pokok TNI adalah mengatasi aksi terorisme.
Selanjutnya, Pasal 43I UU Nomor 5/2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi milter selain perang. Undang-undang ini mendelegasikan pembentukan rancangan Perpres yang saat ini banyak mendapat penolakan. Kedua ketentuan tersebut telah memberikan dasar hukum yang tegas bagi TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Langkah-Langkah Strategis
Tantangan dinamika masyarakat ke depan akan semakin kompleks dan membutuhkan dukungan berbagai elemen negara secara terintegrasi. TNI dengan segenap kemampuan dan dukungan organisasi yang ada menjadi elemen penting untuk berperan menangani ancaman tersebut. Untuk merealisasikan penugasan TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perlu dilakukan beberapa langkah, antara lain: Pertama, pembentuk kebijakan perlu segera merealisasikan berbagai peraturan pelaksana yang merupakan amanat Pasal 7 ayat (2) UU TNI terkait tugas pokok TNI.
Kedua, melanjutkan upaya mewujudkan profesionalisme TNI yang telah dirintis dengan UU TNI dan terus bergulir sampai dengan saat ini. Profesionalisme ini perlu terus dikembangkan dengan mengedepankan supremasi sipil sebagai ruh demokrasi. Ketiga, perubahan dinamika masyarakat dan lingkungan yang menyertainya serta tuntutan kebutuhan dalam memperluas peran TNI perlu diakomodasi melalui revisi UU TNI. Hal ini juga merupakan bagian untuk mengoptimalkan sumber daya TNI dalam mendukung penyelesaian persoalan bangsa sebagai perwujudan prajurit profesional.
Masyarakat memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi kepada TNI. Sejumlah survei yang dilakukan secara regular menunjukkan hal tersebut. Survei Indikator yang dilakukan pada Februari 2020 menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat mencapai 95,4%. Survei lainnya pada 2020 yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research Center (SMRC) juga menunjukkan data yang sama dimana TNI mendapatkan tingkat kepercayaan tertinggi dari masyarakat dibandingkan dengan institusi lainnya.
Kepercayaan yang tinggi ini merupakan konsekuensi reformasi yang dilakukan oleh TNI dalam menjalankan perannya terkait dengan pertahanan negara. Namun di sisi lain, TNI dituntut berperan lebih bagi penyelesaian berbagai tantangan bangsa yang berhubungan dengan pencapaan tujuan nasional. Konsep ini yang merupakan bagian perwujudan TNI sebagai prajurit professional.
Prajurit profesional hadir dengan karakteristik profesional (the old professionalism) dan memiliki komitmen kuat untuk mengambil peran secara tulus dalam tugas-tugas nonpertahanan demi kemanusiaan, solidaritas sosial, kebaikan bersama, kepentingan nasional, dan kehormatan bangsa (the new professionalism) berdasarkan keputusan pemerintah sipil. (Syamsul Ma’arif: 2014).
Penugasan TNI sebagai upaya optimalisasi sumber daya yang dimiliki oleh TNI untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara dalam kerangka pencapaian tujuan nasional. Upaya tersebut juga sebagai bagian pemberian jaminan keamanan bagi segenap elemen dan menciptakan kesejahteraan umum serta memberikan perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Salah satu penugasan sebagai upaya optimalisasi sumber daya TNI yaitu dalam penanganan aksi terorisme. Rancangan Perpres yang mengatur penugasan tersebut telah disiapkan pemerintah namun ada yang menilai langkah tersebut berlebihan. Penugasan TNI dalam penanganan aksi terorisme tersebut telah diatur dalam undang-undang. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 34/2004 tentang TNI mengatur salah satu tugas pokok TNI adalah mengatasi aksi terorisme.
Selanjutnya, Pasal 43I UU Nomor 5/2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi milter selain perang. Undang-undang ini mendelegasikan pembentukan rancangan Perpres yang saat ini banyak mendapat penolakan. Kedua ketentuan tersebut telah memberikan dasar hukum yang tegas bagi TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Langkah-Langkah Strategis
Tantangan dinamika masyarakat ke depan akan semakin kompleks dan membutuhkan dukungan berbagai elemen negara secara terintegrasi. TNI dengan segenap kemampuan dan dukungan organisasi yang ada menjadi elemen penting untuk berperan menangani ancaman tersebut. Untuk merealisasikan penugasan TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perlu dilakukan beberapa langkah, antara lain: Pertama, pembentuk kebijakan perlu segera merealisasikan berbagai peraturan pelaksana yang merupakan amanat Pasal 7 ayat (2) UU TNI terkait tugas pokok TNI.
Kedua, melanjutkan upaya mewujudkan profesionalisme TNI yang telah dirintis dengan UU TNI dan terus bergulir sampai dengan saat ini. Profesionalisme ini perlu terus dikembangkan dengan mengedepankan supremasi sipil sebagai ruh demokrasi. Ketiga, perubahan dinamika masyarakat dan lingkungan yang menyertainya serta tuntutan kebutuhan dalam memperluas peran TNI perlu diakomodasi melalui revisi UU TNI. Hal ini juga merupakan bagian untuk mengoptimalkan sumber daya TNI dalam mendukung penyelesaian persoalan bangsa sebagai perwujudan prajurit profesional.
tulis komentar anda