Tahanan Terpapar Covid-19, Satgas Covid Pemprov DKI Diminta Cek Rutan KPK
Selasa, 29 September 2020 - 22:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapan salah satu tahanannya positif Covid-19. Tahanan itu kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Jakarta (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum (Gerah), Aries Isnan Ridho meminta Gugus Tugas Penanganan Covid 19 dan Satgas Pemprov DKI menyidak Rutan KPK. "Mereka wajib menangani Covid intensif di setiap Rutan KPK," kata Ridho melalui siaran pers, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Bertambah 4.002, Total 282.724 Orang Positif Corona)
Pria yang juga Ketum Kebangkitan Jawara dan Pengacara Bang Japar Indonesia melanjutkan, upaya itu dilakukan agar dapat memutus mata rantai penularan virus Corona. “Rutan KPK bisa menjadi cluster penyebaran Covid jika tidak segera di putus penyebarannya," ucapnya. (Baca juga: Satgas: Ada 20 Kabupaten/Kota Miliki Angka Kematian Lebih dari 100)
Selain itu, dia juga meminta KPK menghentikan proses pemeriksaan yang mengeluarkan tahanan dari luar Rutan. Sebagai gantinya, pemeriksaan maupun acara peradilan dilakukan secara online di dalam Rutan masing masing.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang tahanan KPK yang terjangkit Covid-19 bertambah satu orang. Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Informasi yang kami terima dari Karutan, benar ada satu orang tahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Ali kepada wartawan, Senin. 28 September 2020.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum (Gerah), Aries Isnan Ridho meminta Gugus Tugas Penanganan Covid 19 dan Satgas Pemprov DKI menyidak Rutan KPK. "Mereka wajib menangani Covid intensif di setiap Rutan KPK," kata Ridho melalui siaran pers, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Bertambah 4.002, Total 282.724 Orang Positif Corona)
Pria yang juga Ketum Kebangkitan Jawara dan Pengacara Bang Japar Indonesia melanjutkan, upaya itu dilakukan agar dapat memutus mata rantai penularan virus Corona. “Rutan KPK bisa menjadi cluster penyebaran Covid jika tidak segera di putus penyebarannya," ucapnya. (Baca juga: Satgas: Ada 20 Kabupaten/Kota Miliki Angka Kematian Lebih dari 100)
Selain itu, dia juga meminta KPK menghentikan proses pemeriksaan yang mengeluarkan tahanan dari luar Rutan. Sebagai gantinya, pemeriksaan maupun acara peradilan dilakukan secara online di dalam Rutan masing masing.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang tahanan KPK yang terjangkit Covid-19 bertambah satu orang. Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Informasi yang kami terima dari Karutan, benar ada satu orang tahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Ali kepada wartawan, Senin. 28 September 2020.
(cip)
tulis komentar anda