Diserang Corona, Pemerintah Diingatkan Jangan Sampai Ketinggalan Kereta
Rabu, 15 April 2020 - 14:16 WIB
"Soal investasi ini, kita harus prepare dan siap saja. Jadi, ketika ekonomi membaik kita juga sudah mempunyai reformasi struktural yang baik juga," ucapnya.
Saat ini Rosan mengatakan, RUU Cipta Kerja sudah masuk tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hari ini, Selasa (14/4/2020), Baleg DPR menyelenggarakan Rapat Kerja dengan perwakilan pemerintah yang terdiri dari 11 kementerian untuk mendengarkan penjelasan pemerintah terkait draf RUU Cipta Kerja tersebut.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Peremonomian Airlangga Hartarto memaparkan susunan Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja kepada Badan Legislatif DPR saat rapat kerja di Senayan, Jakarta.
"Kebijakan lanjutan yang harus dilakukan adalah transformasi struktural di bidang ekonomi. Untuk transformasi struktural ekonomi, untuk melengkapi kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), RUU Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa klaster," kata Airlangga yang disiarkan langsung di Jakarta, kemarin.
Saat ini Rosan mengatakan, RUU Cipta Kerja sudah masuk tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hari ini, Selasa (14/4/2020), Baleg DPR menyelenggarakan Rapat Kerja dengan perwakilan pemerintah yang terdiri dari 11 kementerian untuk mendengarkan penjelasan pemerintah terkait draf RUU Cipta Kerja tersebut.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Peremonomian Airlangga Hartarto memaparkan susunan Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja kepada Badan Legislatif DPR saat rapat kerja di Senayan, Jakarta.
"Kebijakan lanjutan yang harus dilakukan adalah transformasi struktural di bidang ekonomi. Untuk transformasi struktural ekonomi, untuk melengkapi kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), RUU Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa klaster," kata Airlangga yang disiarkan langsung di Jakarta, kemarin.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda