Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 29 September 2020 - 11:02 WIB
Sebagai negara hukum dan demokrasi, salah satu cara pelaksanaan sirkulasi kepemimpinan di daerah adalah melalui jalan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang secara berkesinambungan diselenggarakan dalam setiap lima tahun.

Tahun ini, merupakan babak akhir pelaksanaan pilkada serentak menuju pemilu nasional yang akan serentak seluruh Indonesia pada 2024 dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, Kepala Daerah dan DPRD.

Apa yang disoal dalam pilkada hubungannya dengan Covid-19 adalah kekhawatiran keselamatan warga negara karenanya negara berkewajiban (state obligation) melindungi (to protect) setiap warga negara dari segala hal yang mengancam kehidupannya agar selamat dari pandemi yang sedang melanda dan masih terus berlangsung.

Argumen ini sepenuhnya benar tetapi jika ditunda pun sampai kapan? karena situasi pandemi Covid-19 tidak ada jaminan kepastian waktu kapan berakhirnya.

Berbeda dengan bencana alam lainnya yang dapat diprediksi berakhirnya dan diantisipasi keberlanjutan pilkadanya, baik melalui pemilihan lanjutan maupun pemilihan susulan sesuai ketentuan Pasal 120 sampai Pasal 122 UU Pilkada.

Lain halnya dengan wabah virus Covid-19 ini, oleh pemerintah menyebutnya sebagai bencana nonalam walau penyebutannya kurang tepat yang waktu berakhirnya tidak ada yang tahu dan dapat memastikan.

Ketidaktahuan waktu berakhirnya Covid-19 tersebut apakah akan menunda atau memberhentikan semua aktivitas agenda kenegaraan atau pemerintah dan kegiatan sosial masyarakat? Tentu tidak.

Maka dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan, dengan mengedepankan kepatuhan dan ketegasan aparat dalam penerapan protokol kesehatan dan Bawaslu menjadi kunci utama meminimalisasi risiko yang akan muncul, termasuk dugaan akan menjadi klaster baru Covid-19.

Kewajiban negara lainnya, bukan semata melindungi tapi juga menghormati (to respect) dan memenuhi (to fullfil) hak-hak warga negara lainnya, yakni hak memilih dan dipilih sebagai simbol kedaulatan rakyat dalam hak-hak sipil dan politik. Sama pentingnya melindungi dengan menghormati dan memenuhi hak-hak warga. Bahkan dalam sejarahnya, hak memilih dan dipilih jauh lebih dahulu menjadi agenda perjuangan masyarakat sipil dibandingkan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Menjadi kewajiban negara atau pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR untuk melakukan evaluasi setiap saat seiring dengan situasi Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada, termasuk pelaksanaan pilkada susulan suatu daerah jika laju perkembangan Covid-19 di daerah tersebut kian mengkhawatirkan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More