Pemerintah Buka Peluang Turunkan Biaya Tes Swab

Selasa, 29 September 2020 - 08:02 WIB
Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Harapan masyarakat untuk mendapatkan harga atau tarif tes swab yang lebih murah mulai terbuka. Pemerintah membuka peluang untuk menekan tarif tes usap mandiri ini hingga di bawah Rp800 ribu.

Saat ini tarif swab yang berlaku umum di rumah sakit atau jasa pelayanan kesehatan di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta. Mahal atau murahnya tarif umumnya dipengaruhi oleh cepat atau lama hasil keluar. (Baca: Salat Dhuha, Bukan Sekedar Membuka Pintu rezeki)

Kalangan DPR berharap harga tes swab ditekan semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Kalau perlu, standar tarif yang dibuat nanti jangan hanya separuh dari harga sekarang. Pasalnya, swab dibutuhkan semua orang, tidak hanya yang mampu secara ekonomi, tetapi juga kalangan biasa.

Pemerintah sejauh ini masih terus memformulasikan standardisasi harga swab test atau PCR test ini. Namun berdasarkan hitungan harga yang direkomendasikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tarif tes swab ada di kisaran Rp797 ribu. Angka ini masih bisa berubah.

Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selanjutnya akan melakukan evaluasi. Nanti akan dicari harga yang moderat, dalam arti tidak memberatkan masyarakat, dan juga tidak merugikan pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium.



“BPKP telah memberikan estimasi harga untuk yang sifatnya kontraktual yakni Rp439.000 per spesimen, sedangkan untuk yang sifatnya mandiri Rp797.000,” katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (28/9/2020). (Baca juga: Sekolah di Merangin Mulai Belajar Tatap Muka dengan Protokol Ketat)

Pernyataan Doni ini menjadi angin segar di tengah mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat setiap kali hendak melakukan tes swab mandiri. Mahalnya tarif mengundang pertanyaan banyak pihak dengan alasan tidak seharusnya masyarakat yang sudah kesusahan di masa pandemi, dibebani lagi dengan harga tinggi saat ingin menguji apakah dirinya terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Permintaan agar pemerintah membuat standar harga sudah sering disampaikan. Namun, faktanya hingga tujuh bulan masa pandemi, penyeragaman tarif batas atas tidak kunjung direalisasikan. Perlakuan pemerintah terhadap swab test berbeda dengan alat pengujian rapid test.

Pada Juli lalu, Kemenkes menerbitkan surat edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang isinya menetapkan standar rapid. Biaya rapid yang tadinya mencapai jutaan, distandarkan menjadi Rp150 ribu per pemeriksaan. Ini dilakukan untuk merespons dugaan ada pihak yang menjadikan rapid test sebagai lahan bisnis di tengah tingginya permintaan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More