Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejari Jaktim

Senin, 28 September 2020 - 14:37 WIB
Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Baca juga: Gatot Ungkap Kebangkitan Komunis, Pengamat: Terlalu Dibesar-besarkan)

Sedangkan Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda, yakni kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!