Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejari Jaktim

Senin, 28 September 2020 - 14:37 WIB
loading...
Tersangka Kasus Surat...
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan pengusaha Djoko Tjandra.

Adapun ketiganya, yakni Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, dan seorang perwira tinggi Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.

Mereka tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020) siang dengan dijaga ketat aparat kepolisian.

Dengan menggunakan pakaian oranye Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking memasuki gedung Kejari Jakarta Timur. Sementara, Brigjen Prasetijo luput dari pantauan awak media. Tidak hanya para tersangka, polisi juga terlihat membawa berkas-berkas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yudi Kristiana mengatakan, agenda hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. "Penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Yudi saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Dalam kasus pemalsuan surat jalan, Djoko disangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(Baca juga: Pemerintah Minta Standar Masker di Daerah Merah Harus Kualitas Baik )

Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Baca juga: Gatot Ungkap Kebangkitan Komunis, Pengamat: Terlalu Dibesar-besarkan)

Sedangkan Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda, yakni kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rekomendasi
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved