Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejari Jaktim
Senin, 28 September 2020 - 14:37 WIB
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan pengusaha Djoko Tjandra.
Adapun ketiganya, yakni Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, dan seorang perwira tinggi Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Mereka tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020) siang dengan dijaga ketat aparat kepolisian.
Dengan menggunakan pakaian oranye Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking memasuki gedung Kejari Jakarta Timur. Sementara, Brigjen Prasetijo luput dari pantauan awak media. Tidak hanya para tersangka, polisi juga terlihat membawa berkas-berkas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yudi Kristiana mengatakan, agenda hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. "Penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Yudi saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Dalam kasus pemalsuan surat jalan, Djoko disangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.( )
Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Baca juga: Gatot Ungkap Kebangkitan Komunis, Pengamat: Terlalu Dibesar-besarkan)
Sedangkan Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda, yakni kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Adapun ketiganya, yakni Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, dan seorang perwira tinggi Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Mereka tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020) siang dengan dijaga ketat aparat kepolisian.
Dengan menggunakan pakaian oranye Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking memasuki gedung Kejari Jakarta Timur. Sementara, Brigjen Prasetijo luput dari pantauan awak media. Tidak hanya para tersangka, polisi juga terlihat membawa berkas-berkas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yudi Kristiana mengatakan, agenda hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. "Penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Yudi saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Dalam kasus pemalsuan surat jalan, Djoko disangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.( )
Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Baca juga: Gatot Ungkap Kebangkitan Komunis, Pengamat: Terlalu Dibesar-besarkan)
Sedangkan Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda, yakni kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda