Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Kubu Muchdi Sebut Aneh

Senin, 28 September 2020 - 10:21 WIB
Partai Beringin Karya dilanda perpecahan. Partai yang didirikan Tommy Soeharto itu terbelah menjadi dua kubu, yakni kubu Tommy dan Muchdi PR. Foto/Istimewa/Okezone
JAKARTA - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto telah mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang didaftarkan pada 21 September lalu dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT itu terkait pengesahan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.



Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang pun menilai gugatan yang diajukan Tommy Soeharto itu aneh. Walaupun, diakuinya Tommy memiliki hak untuk menempuh upaya hukum tersebut.

"Itu sah-sah saja, beliau (Tommy Soeharto-red) punya hak untuk itu. Cuma aneh saja, ada tiga gugatan yang masuk ke PTUN dengan materi yang sama dengan tiga tim pengacara pula," ujar Badaruddin Andi Picunang kepada SINDOnews, Senin (28/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!