KSPI Kritik Keras Pembahasan RUU Ciptaker dengan Sistem Kejar Tayang
Minggu, 27 September 2020 - 08:41 WIB
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) menyoroti pembahasan klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) yang dilakukan pemerintah dan DPR mulai jumat hingga Sabtu kemarin (25-26/9/2020). KSPI tetap menuntut klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU tersebut.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengklaim selain KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN dan 32 serikat pekerja lain juga menginginkan hal yang sama. Mereka mendesak tidak ada pasal-pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah atau dikurangi. (Baca juga: Golkar-PKB Minta Pembahasan Klaster Tenaga Kerja RUU Cipta Kerja Berlanjut)
“Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, seperti penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktivitas melalui pelatihan dan pendidikan, pengaturan regulasi pekerja industri start up, pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0, maka mari kita dialog,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).
Said menegaskan Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR harus menghentikan pembahasan RUU Ciptaker. KSPI mengklaim telah mengikuti pembahasan selama dua hari kemarin.
“Sangat besar kemungkinannya akan terjadi pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam pasal pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya. (Baca juga: Klaster Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, Ketua Komisi X Gembira)
Said menilai pembahasan ini seperti kejar tayang antara pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Ciptaker pada 8 Oktober 2020. “KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sistem kejar tayang yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR,” pungkasnya.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengklaim selain KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN dan 32 serikat pekerja lain juga menginginkan hal yang sama. Mereka mendesak tidak ada pasal-pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah atau dikurangi. (Baca juga: Golkar-PKB Minta Pembahasan Klaster Tenaga Kerja RUU Cipta Kerja Berlanjut)
“Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, seperti penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktivitas melalui pelatihan dan pendidikan, pengaturan regulasi pekerja industri start up, pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0, maka mari kita dialog,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).
Said menegaskan Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR harus menghentikan pembahasan RUU Ciptaker. KSPI mengklaim telah mengikuti pembahasan selama dua hari kemarin.
“Sangat besar kemungkinannya akan terjadi pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam pasal pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya. (Baca juga: Klaster Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, Ketua Komisi X Gembira)
Said menilai pembahasan ini seperti kejar tayang antara pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Ciptaker pada 8 Oktober 2020. “KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sistem kejar tayang yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda