Komjak Soroti Kewenangan Penyidikan dan Penyelidikan di RUU Kejaksaan
Sabtu, 26 September 2020 - 00:12 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, RUU Kejaksaan juga terkait soal kepercayaan masyarakat (public trust) belakangan ini. Sehingga perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan itu yang sudah berusia hampir 14 tahun.
Tentunya, lanjut dia, untuk meyakinkan publik terhadap kewenangan-kewenangan jaksa ini perlu adanya pengawasan yang transparan dan ketat supaya tidak menimbulkan abuse of power. Pasalnya, tujuan perubahan UU itu untuk peningkatan kualitas hukum yang dibutuhkan publik.
"Sebenarnya yang harus dibangun kaitan pengaturan tugas kewenangan itu bagaimana mekanisme pengawasannya untuk meyakinkan publik, bahwa RUU Kejaksaan ini untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun koreksi evaluasi agar penegakan hukum tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.
Dia melanjutkan, diperlukan juga agar sistem peradilan pidana dalam satu sinergitas saling mendukung untuk penguatan penegakan hukum serta berjalan juga checks and balances system. Sebab, pidana umum itu penyidiknya polisi dan fungsi kejaksaan pra penuntutan melakukan pengecekan, memberi petunjuk P18 dan P19, serta P21.
"Mekanisme itu harus dibangun untuk mencegah terjadinya abuse of power. Maka, kepolisian perlu diperkuat, kejaksaan juga diperkuat, pengadilan diperkuat. Sebab, kekuatan yang sama itu bisa membangun check and balances system yang baik. Namun harus dicegah jangan sampai menjadi ego sektoral, ini yang harus ditata lebih rapi lagi dalam KUHAP mengingat lintas sektor," pungkasnya.
Tentunya, lanjut dia, untuk meyakinkan publik terhadap kewenangan-kewenangan jaksa ini perlu adanya pengawasan yang transparan dan ketat supaya tidak menimbulkan abuse of power. Pasalnya, tujuan perubahan UU itu untuk peningkatan kualitas hukum yang dibutuhkan publik.
"Sebenarnya yang harus dibangun kaitan pengaturan tugas kewenangan itu bagaimana mekanisme pengawasannya untuk meyakinkan publik, bahwa RUU Kejaksaan ini untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun koreksi evaluasi agar penegakan hukum tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.
Dia melanjutkan, diperlukan juga agar sistem peradilan pidana dalam satu sinergitas saling mendukung untuk penguatan penegakan hukum serta berjalan juga checks and balances system. Sebab, pidana umum itu penyidiknya polisi dan fungsi kejaksaan pra penuntutan melakukan pengecekan, memberi petunjuk P18 dan P19, serta P21.
"Mekanisme itu harus dibangun untuk mencegah terjadinya abuse of power. Maka, kepolisian perlu diperkuat, kejaksaan juga diperkuat, pengadilan diperkuat. Sebab, kekuatan yang sama itu bisa membangun check and balances system yang baik. Namun harus dicegah jangan sampai menjadi ego sektoral, ini yang harus ditata lebih rapi lagi dalam KUHAP mengingat lintas sektor," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda