Komjak Soroti Kewenangan Penyidikan dan Penyelidikan di RUU Kejaksaan

Sabtu, 26 September 2020 - 00:12 WIB
RUU tentang Kejaksaan disoroti Ketua Komjak RI, Barita Simanjuntak, terutama mengenai perluasan kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kejaksaan disoroti oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak, terutama mengenai perluasan kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara tindak pidana.

(Baca juga: Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan)

Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa kewenangan penyelidik dan penyidik itu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.



(Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan)

Padahal, jaksa wewenangnya menuntut dan mengeksekusi putusan pengadilan yang inkracht. "Memang ini tidak berdiri sendiri, karena juga ada kaitannya dengan KUHAP yang sekarang sedang berjalan. Saya kira di KUHAP juga itu harus diatur," ujar Barita Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Dalam UU Kejaksaan berkaitan tugas pokok dan kewenangan, dia mengakui jaksa wewenangnya untuk melakukan petunjuk dan memberi pedoman harus lebih diperkuat. Sehingga, kejaksaan bisa memiliki kewenangan berkaitan dengan petunjuk atau dalam penanganan perkara yang diberikan kepada penyidik.

"Jadi sebenarnya tidak meniadakan fungsi penyidik, tetap penyidikan pidana umum ada di kepolisian. Ini berkaitan dengan KUHAP yang sementara sedang jalan RUU (KUHP-KUHAP)," ujarnya.

Untuk perkara tindak pidana khusus kata dia, memang jaksa juga penyidik pidana khusus. Sebab, penyidik pidana khusus itu ada pada kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena jaksa sebagai penyidik pidana khusus dalam menyidik dan juga penuntut, maka bisa lebih cepat.

"Jadi ini yang harus ditertibkan administrasinya, supaya ada batas waktu yang jelas sehingga suatu perkara itu jelas kapan masuk dan kapan berakhir. Itu mengatur limitatif bagaimana pelaksanaan kewenangan penyidikan yang ada di pidana umum oleh polisi, bisa juga memberikan kelancaran tugas pra penuntutan sampai pada penuntutan oleh kejaksaan," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More