Komjak Soroti Kewenangan Penyidikan dan Penyelidikan di RUU Kejaksaan
Sabtu, 26 September 2020 - 00:12 WIB
RUU tentang Kejaksaan disoroti Ketua Komjak RI, Barita Simanjuntak, terutama mengenai perluasan kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kejaksaan disoroti oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak, terutama mengenai perluasan kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara tindak pidana.
(Baca juga: Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan)
Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa kewenangan penyelidik dan penyidik itu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
(Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan)
(Baca juga: Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan)
Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa kewenangan penyelidik dan penyidik itu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
(Baca juga: Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan)
Lihat Juga :