Kuartal IV-2020 yang Sarat Tantangan

Jum'at, 25 September 2020 - 18:18 WIB
Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum, Kadin Indonesia

KUARTAL IV-2020 menjadi periode sarat tantangan dan kerja. Sejumlah persoalan riil segera bermunculan dalam periode ini. Selain berlanjutnya pandemi Covid-19 dengan segala dampaknya, perubahan musim pun tak jarang mengeskalasi masalah. Untuk meminimasir ekses, semua pemerintah daerah (Pemda), dan juga kepolisian daerah (Polda), dituntut semakin responsif dan bekerja ekstra keras.

Bagi masyarakat kebanyakan, periode waktu menuju akhir 2020 boleh jadi tidak begitu menyenangkan. Sebab, sejumlah persoalan bermunculan. Gambaran tentang sarat masalah dan sarat tantangan sepanjang kuartal IV-2020 – bahkan mungkin hingga akhir kuartal I 2021– bukan mengada-ada. Segala sesuatunya telah nyata dan sudah menjadi pengetahuan bersama. Masyarakat bersama pemerintah dan semua Pemda, diharapkan realistis menghadapi persoalan-persoalan itu. Dengan bersikap realistis, akan muncul semangat bersama meminimalisir ekses dari ragam persoalan itu.

Pertama, menyimak data harian tentang perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir membuat semua orang merasa semakin tidak nyaman. Tak berhenti sampai di situ, semua elemen masyarakat akhirnya harus menerima kenyataan bahwa perekonomian nasional sudah memasuki zona resesi. Kemudian, ketika semua orang masih menghitung dampak resesi, beban pekerjaan bersama pun bertambah karena persoalan musiman yang mulai muncul dan segera dihadapi, yakni dampak perubahan musim. Ekses akibat perubahan musim sudah dirasakan langsung oleh warga di beberapa daerah dalam beberapa hari terakhir ini.



Hingga Rabu (23/9) pukul 12.00 WIB, kasus Covid-19 di dalam negeri sudah berjumlah 257.388, karena tambahan 4.465 kasus baru pada hari itu. Dengan rata-rata tambahan 4.000 kasus baru per hari, perkembangan pandemi Covid-19 di dalam negeri memang mulai mengkhawatirkan, terhitung sejak kasus pertama terdeteksi pada 2 Maret 2020. Di hari-hari mendatang, tingkat kesulitan dari upaya mengendalikan penularan Covid-19 akan tereskalasi, karena dimulainya agenda kampanye Pilkada 2020. Hari pertama kampanye pada 26 September, berlangsung selama 71 hari hingga 5 Desember 2020 di 270 daerah pemilihan.

Faktor yang menjadi kekhawatiran bersama adalah kepatuhan para pasangan calon (Paslon), tim sukses dan simpatisan mereka mematuhi protokol kesehatan selama melakoni kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di pusat maupun daerah telah merumuskan beberapa pendekatan untuk mencegah munculnya klaster baru dari proses Pilkada 2020. Bawaslu misalnya, telah membentuk kelompok kerja (Pokja) yang melibatkan TNI-Polri serta Satgas Covid-19 untuk mencegah pelanggaran atas protokol kesehatan dan mengantisipasi pengerahan masa kampanye. Bawaslu juga merekomendasi para Paslon menerapkan metode kampanye dengan media daring atau Medsos, serta membuka kemungkinan mengurangi jumlah DPT (daftar pemilih tetap) di setiap TPS (tempat pemungutan suara) guna meminimalisir potensi penularan Covid-19.

Apakah semua ketentuan itu akan dilaksanakan pada waktunya? Mau tak mau, harus ada kepastian dan keberanian untuk melaksanakan semua aturan main itu dengan konsisten dan konsekuen. Setidaknya, 270 Pemda dan Polda atau kepolisian wilayah harus mewaspadai potensi pelanggaran atas protokol kesehatan itu. Sebab, semua kalangan menuntut para Paslon dan simpatisannya patuh protokol kesehatan. Masyarakat juga berharap semua satuan tugas yang berwenang menindak siapa saja yang melanggar protokol kesehatan tidak ragu untuk bertindak tegas. Bagaimana pun, 71 hari durasi kampanye itu adalah periode sangat krusial bagi upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Resesi dan Perubahan Musim
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More