Larang Kerumunan di Pilkada, TII: Penyelenggara Harus Berani dan Tegas

Jum'at, 25 September 2020 - 14:22 WIB
KPU menerbitkan aturan mengenai larangan kampanye rapat umum untuk menghindari penyebaran COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana COVID-19. Aturan ini mulai dikeluarkan pada 23 September 2020.

Menyikapi perbaikan itu, peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII), Rifqi Rachman mengapresiasi langkah KPU yang dengan cepat memperbaiki ketentuan pelaksanaan Pilkada 2020 dalam dua hari. Dorongan perubahan itu menjadi salah satu poin hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) para pemangku kepentingan Pilkada pada 21 September 2020.



"Kondisi ini memperlihatkan bahwa KPU serius dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pilkada seperti yang diamanatkan undang-undang," kata Rifqi dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Pilkada di Masa Pandemi, KPU Bangka Tengah Tiadakan Rapat Umum )

Hal itu terlihat, misalnya saja dari penambahan Bab XIA dalam PKPU 13/2020 yang berisi Larangan dan Sanksi. Enam pasal yang ada dalam bab tersebut memperjelas mekanisme pemberian dan jenis sanksi yang akan menjerat pihak yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!