Larang Kerumunan di Pilkada, TII: Penyelenggara Harus Berani dan Tegas

Jum'at, 25 September 2020 - 14:22 WIB
KPU menerbitkan aturan mengenai larangan kampanye rapat umum untuk menghindari penyebaran COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana COVID-19. Aturan ini mulai dikeluarkan pada 23 September 2020.

Menyikapi perbaikan itu, peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII), Rifqi Rachman mengapresiasi langkah KPU yang dengan cepat memperbaiki ketentuan pelaksanaan Pilkada 2020 dalam dua hari. Dorongan perubahan itu menjadi salah satu poin hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) para pemangku kepentingan Pilkada pada 21 September 2020.

"Kondisi ini memperlihatkan bahwa KPU serius dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pilkada seperti yang diamanatkan undang-undang," kata Rifqi dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Jumat (25/9/2020). (Baca Juga: Pilkada di Masa Pandemi, KPU Bangka Tengah Tiadakan Rapat Umum



Hal itu terlihat, misalnya saja dari penambahan Bab XIA dalam PKPU 13/2020 yang berisi Larangan dan Sanksi. Enam pasal yang ada dalam bab tersebut memperjelas mekanisme pemberian dan jenis sanksi yang akan menjerat pihak yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

Dalam Pasal 88B menjelaskan larangan iring-iringan dan menghadirkan kerumunan massa pada tahapan pengundian nomor urut pasangan calon. Sanksi yang diberikan dalam pasal ini bahkan dapat membuat tahapan pengundian ditunda jika semua paslon melanggar protokol kesehatan.

"Oleh karena itu, keberlanjutan dari penerbitan ketentuan ini ada di tangan para peserta Pilkada 2020. Alasan tidak mengetahui peraturan yang dilontarkan bapaslon seperti saat fenomena kerumunan massa di tahapan pendaftaran bakal paslon kemarin tidak akan elok lagi untuk digunakan. Penyelenggara di daerah pun harus berani dan tegas dalam melaksanakan amanat PKPU 13/2020 ini," katanya. ( )

Keberanian dan ketegasan memang harus ditunjukkan para penyelenggara di daerah. Sebab, Pasal 88F PKPU 13/2020 mewajibkan parpol atau gabungan parpol, paslon, penghubung paslon, tim kampanye, dan pihak lain untuk menindaklanjuti sanksi yang dikenakan oleh KPU dan/atau Bawaslu di daerah terkait.

"Tantangan lain sebetulnya ada di sejumlah metode kampanye yang masih mengakomodir kegiatan tatap muka sejumlah orang. Hal ini memang kian diperketat, tapi penerapan ketentuan tentu akan dihadapkan dengan potensi perselisihan yang besar. Sebab, memasuki tahapan Pilkada 2020 ke depan, massa yang hadir sudah terhitung sebagai massa politis dan itu menjadikan penerapan aturan semakin rawan berujung pada konflik," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More