Peneliti Senior LIPI Sarankan Lelang Jabatan Sekjen DPD Dijeda Dulu
Kamis, 24 September 2020 - 18:16 WIB
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI Prof Siti Zuhro mengatakan, lelang terbuka jabatan Sekjen DPD RI harus sesuai mekanisme dan dasar hukum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Prof Siti Zuhro mengatakan, lelang terbuka atau open recruitment jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI harus sesuai mekanisme dan dasar hukum yang mengaturnya yakni Undang-Undang (UU) tentang DPR,MPR, DPD (MD3) dan juga Tata Tertib (Tatib) DPD.
(Baca juga: Dinilai Tak Sesuai UU, Lelang Jabatan Sekjen DPD Sebaiknya Dievaluasi)
Menurut Siti Zuhro, apabila prosesnya tidak sesuai mekanisme UU dan Tatib itu lebih baik dihentikan sementara atau jeda terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
(Baca juga: KPK Benarkan Febri Diansyah Ajukan Pengunduran Diri)
(Baca juga: Dinilai Tak Sesuai UU, Lelang Jabatan Sekjen DPD Sebaiknya Dievaluasi)
Menurut Siti Zuhro, apabila prosesnya tidak sesuai mekanisme UU dan Tatib itu lebih baik dihentikan sementara atau jeda terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
(Baca juga: KPK Benarkan Febri Diansyah Ajukan Pengunduran Diri)
Lihat Juga :