Peneliti Senior LIPI Sarankan Lelang Jabatan Sekjen DPD Dijeda Dulu
Kamis, 24 September 2020 - 18:16 WIB
JAKARTA - Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Prof Siti Zuhro mengatakan, lelang terbuka atau open recruitment jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI harus sesuai mekanisme dan dasar hukum yang mengaturnya yakni Undang-Undang (UU) tentang DPR,MPR, DPD (MD3) dan juga Tata Tertib (Tatib) DPD.
(Baca juga: Dinilai Tak Sesuai UU, Lelang Jabatan Sekjen DPD Sebaiknya Dievaluasi)
Menurut Siti Zuhro, apabila prosesnya tidak sesuai mekanisme UU dan Tatib itu lebih baik dihentikan sementara atau jeda terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
(Baca juga: KPK Benarkan Febri Diansyah Ajukan Pengunduran Diri)
"Proses open recruitment jabatan Sekjen DPD RI ternyata menimbulkan polemik dan protes, baik di kalangana Anggota, bahkan sampai Pimpinan, ini pasti ada sesuatu yang tak terbuka dan transparan sebagaimana prinsip open recruitmen jabatan itu. Jadi lebih baik menurut saya jeda dulu, hentikan dulu sementara," kata Siti Zuhro, ketika dimintai tanggapannya soal open recruitmen jabatan Sekjen DPD ini, Kamis (24/9/2020).
Siti Zuhro yang sering menjadi panitia seleksi atau Pansel jabatan publik ini mengingatkan, open recruitment itu prinsipnya harus ada transparansi dan akuntabilitas, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi aturan atau UU, dan mekanismenya. Termasuk dalam kaitan ini adalah komposisi dari Pansel.
"Nah, apakah Pansel open recruitment ini sudah mengakomodasi itu semua, juga komposisi anggotanya sebagaimana diatur dalam Tatib DPD. Teryata ada polemik dari anggota, juga Wakil Ketua DPD Pak Nono Sampono yang kemudian mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Jadi, ada persoalan di sini," paparnya.
Menurut Siti Zuhro, open recruitment jabatan Sekjen DPD RI lebih bik dihentikan sementara sampai proses dan mekanismenya dinilai semua anggota DPD dan Pimpinan DPD sesuai UU MD3 dan Tatib DPD.
"Jangan sampai hasil open recruitment jabatan Sekjen DPD RI ini batal demi hukum, lebih baik dihentikan sementara, lalu dicari solusi sampai memenuhi persyaratan UU dan Tatib DPD," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Nono Sampono mengungkapkan, proses lelang jabatan Sekjen DPD RI yang dinilai bermasalah, berujung polemik, baik di kalangan Pimpinn DPD RI maupun Anggota DPD.
"Karena terjadi silang pendapat yang tajam yang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga, maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPD RI berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)," tandas Nono.
Nono Sampono sendiri dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Selasa (22/9) menegaskan sikapnya bahwa untuk menghentikan dulu proses lelang jabatan Sekjen DPD ini. "Ya, ke dalam, di Rapat Pimpinan saya sudah tegaskan untuk tidak dilanjutkan dulu lelang Jabatan Sekjen ini," tambahnya.
(Baca juga: Dinilai Tak Sesuai UU, Lelang Jabatan Sekjen DPD Sebaiknya Dievaluasi)
Menurut Siti Zuhro, apabila prosesnya tidak sesuai mekanisme UU dan Tatib itu lebih baik dihentikan sementara atau jeda terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
(Baca juga: KPK Benarkan Febri Diansyah Ajukan Pengunduran Diri)
"Proses open recruitment jabatan Sekjen DPD RI ternyata menimbulkan polemik dan protes, baik di kalangana Anggota, bahkan sampai Pimpinan, ini pasti ada sesuatu yang tak terbuka dan transparan sebagaimana prinsip open recruitmen jabatan itu. Jadi lebih baik menurut saya jeda dulu, hentikan dulu sementara," kata Siti Zuhro, ketika dimintai tanggapannya soal open recruitmen jabatan Sekjen DPD ini, Kamis (24/9/2020).
Siti Zuhro yang sering menjadi panitia seleksi atau Pansel jabatan publik ini mengingatkan, open recruitment itu prinsipnya harus ada transparansi dan akuntabilitas, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi aturan atau UU, dan mekanismenya. Termasuk dalam kaitan ini adalah komposisi dari Pansel.
"Nah, apakah Pansel open recruitment ini sudah mengakomodasi itu semua, juga komposisi anggotanya sebagaimana diatur dalam Tatib DPD. Teryata ada polemik dari anggota, juga Wakil Ketua DPD Pak Nono Sampono yang kemudian mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Jadi, ada persoalan di sini," paparnya.
Menurut Siti Zuhro, open recruitment jabatan Sekjen DPD RI lebih bik dihentikan sementara sampai proses dan mekanismenya dinilai semua anggota DPD dan Pimpinan DPD sesuai UU MD3 dan Tatib DPD.
"Jangan sampai hasil open recruitment jabatan Sekjen DPD RI ini batal demi hukum, lebih baik dihentikan sementara, lalu dicari solusi sampai memenuhi persyaratan UU dan Tatib DPD," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Nono Sampono mengungkapkan, proses lelang jabatan Sekjen DPD RI yang dinilai bermasalah, berujung polemik, baik di kalangan Pimpinn DPD RI maupun Anggota DPD.
"Karena terjadi silang pendapat yang tajam yang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga, maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPD RI berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)," tandas Nono.
Nono Sampono sendiri dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Selasa (22/9) menegaskan sikapnya bahwa untuk menghentikan dulu proses lelang jabatan Sekjen DPD ini. "Ya, ke dalam, di Rapat Pimpinan saya sudah tegaskan untuk tidak dilanjutkan dulu lelang Jabatan Sekjen ini," tambahnya.
(maf)
tulis komentar anda