Dinilai Tak Sesuai UU, Lelang Jabatan Sekjen DPD Sebaiknya Dievaluasi
Selasa, 22 September 2020 - 13:01 WIB
loading...
Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Proses lelang jabatan Sekjen Dewan Perwailan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tengah berlangsung diminta dihentikan, karena tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang tentang DPR, MPR, DPD (UU-MD3) dan Tata Tertib (Tatib DPD).
(Baca juga: Rela Pendapatan Berkurang, Pengusaha Logistik Desak Pilkada Ditunda)
"Lebih baik dihentikan proses lelenag jabatan Sekjen DPD itu, sebab cacat hukum dan akibatnya bagi kelembagaan DPD ke depan tidak baik," ujar anggota DPD RI, Angelius Wake Kako ketika dimintai tanggapannya, Selasa (22/9/2020).
(Baca juga: Pengamat: Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Rakyat Tak Bisa Ditunda)
Angelius yang akrab disapa Angelo ini optimististis, proses lelang jabatan Sekjen DPD akan dihentikan, mengapa? Sudah sangat terbuka sekali kelemahan dan kesalahan proses dan mekanismenya. Karena itu dirinya mengungkapkan sejumlah anggota aken mengirim surat ke Komisi ASN, melaporkan proses yang salah ini.
(Baca juga: Rela Pendapatan Berkurang, Pengusaha Logistik Desak Pilkada Ditunda)
"Lebih baik dihentikan proses lelenag jabatan Sekjen DPD itu, sebab cacat hukum dan akibatnya bagi kelembagaan DPD ke depan tidak baik," ujar anggota DPD RI, Angelius Wake Kako ketika dimintai tanggapannya, Selasa (22/9/2020).
(Baca juga: Pengamat: Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Rakyat Tak Bisa Ditunda)
Angelius yang akrab disapa Angelo ini optimististis, proses lelang jabatan Sekjen DPD akan dihentikan, mengapa? Sudah sangat terbuka sekali kelemahan dan kesalahan proses dan mekanismenya. Karena itu dirinya mengungkapkan sejumlah anggota aken mengirim surat ke Komisi ASN, melaporkan proses yang salah ini.
Lihat Juga :