Satgas Apresiasi Aturan KPU yang Larang Konser Saat Kampanye Pilkada

Kamis, 24 September 2020 - 18:39 WIB
Dia menuturkan bahwa kegiatan kampanye seperti konser musik bisa tetap dilakukan tanpa harus mengumpulkan massa. Dimana hal ini bisa dilakukan secara virtual.

“Bisa dilakukan dalam bentuk yang lainnya seperti virtual atau online,” ucapnya.

Dia mengingatkan bahwa perang melawan COVID-19 tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Menurutnya, membutuhkan komitmen semua pihak, termasuk calon kepala daerah. (Baca juga: Pilkada Jadi Momentum Cakada Taati Semua Aturan)

“Kami harapkan komitmen seluruh masyarakat bersama calon kepala daerah untuk betul-betul bisa melindungi masyarakat di dalam proses pilkada ke depan,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!