Satgas Apresiasi Aturan KPU yang Larang Konser Saat Kampanye Pilkada
Kamis, 24 September 2020 - 18:39 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang telah melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Masa Pandemi. Salah satu yang diatur dalam PKPU bernomor 13/2020 itu mengatur larangan konser dalam kampanye Pilkada 2020 .
Seperti diketahui di PKPU sebelumnya Nomir 6 Tahun 2020 kegiatan konser untuk kampanye diperbolehkan. (Baca juga: Pandemi COVID-19, Money Politics Diprediksi Berjaya di Pilkada)
“Satgas COVID-19 sangat mengapresiasi langkah dari Komisi Pemilihan Umum yang dengan tegas melakukan revisi Peraturan KPU serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana untuk menggelar acara serupa dalam kampanyenya,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
“Kembali kami ingatkan dengan adanya revisi peraturan ini yang diterbitkan oleh KPU seperti PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan seperti konser, musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang kegiatannya,” tuturnya.
Dia menuturkan bahwa kegiatan kampanye seperti konser musik bisa tetap dilakukan tanpa harus mengumpulkan massa. Dimana hal ini bisa dilakukan secara virtual.
“Bisa dilakukan dalam bentuk yang lainnya seperti virtual atau online,” ucapnya.
Dia mengingatkan bahwa perang melawan COVID-19 tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Menurutnya, membutuhkan komitmen semua pihak, termasuk calon kepala daerah. (Baca juga: Pilkada Jadi Momentum Cakada Taati Semua Aturan)
“Kami harapkan komitmen seluruh masyarakat bersama calon kepala daerah untuk betul-betul bisa melindungi masyarakat di dalam proses pilkada ke depan,” tutupnya.
Seperti diketahui di PKPU sebelumnya Nomir 6 Tahun 2020 kegiatan konser untuk kampanye diperbolehkan. (Baca juga: Pandemi COVID-19, Money Politics Diprediksi Berjaya di Pilkada)
“Satgas COVID-19 sangat mengapresiasi langkah dari Komisi Pemilihan Umum yang dengan tegas melakukan revisi Peraturan KPU serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana untuk menggelar acara serupa dalam kampanyenya,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
“Kembali kami ingatkan dengan adanya revisi peraturan ini yang diterbitkan oleh KPU seperti PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan seperti konser, musik, bazar hingga perlombaan sepenuhnya dilarang kegiatannya,” tuturnya.
Dia menuturkan bahwa kegiatan kampanye seperti konser musik bisa tetap dilakukan tanpa harus mengumpulkan massa. Dimana hal ini bisa dilakukan secara virtual.
“Bisa dilakukan dalam bentuk yang lainnya seperti virtual atau online,” ucapnya.
Dia mengingatkan bahwa perang melawan COVID-19 tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Menurutnya, membutuhkan komitmen semua pihak, termasuk calon kepala daerah. (Baca juga: Pilkada Jadi Momentum Cakada Taati Semua Aturan)
“Kami harapkan komitmen seluruh masyarakat bersama calon kepala daerah untuk betul-betul bisa melindungi masyarakat di dalam proses pilkada ke depan,” tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda