Jaksa Agung Dicatut Pinangki, Kejagung Klaim Action Plan Tak Dijalankan
Kamis, 24 September 2020 - 14:42 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Hakim Mahkamah Agung Hatta Ali telah dicatut namanya oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam action plan. Meski begitu, Ali mengklaim action plan yang diajukan Pinangki tak dijalankan.
"Betul pak nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah Pak Jaksa Agung saya," kata Ali di DPR, Kamis (24/9/2020).
Ali menyebut atasannya tersebut tak menghalangi setiap penyidikan dalam kasus tersebut. Burhanudin juga tak menghalangi jika namanya disebutkan dalam pembacaan dakwaan. ( )
"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu. Kemudian Hatta disebut mereka itu, adalah eks ketua MA Hatta Ahli," kata Ali.
Dia memastikan bahwa meski dua nama besar tersebut telah dicatut dalam action plan yang dibuat Pinangki saat menghadap Djoko Tjandra namun action plan tersebut tidak dilakukan.
"Dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra nanti kita tunggu perkembangnya di sidang," kata Ali. ( )
"Betul pak nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah Pak Jaksa Agung saya," kata Ali di DPR, Kamis (24/9/2020).
Ali menyebut atasannya tersebut tak menghalangi setiap penyidikan dalam kasus tersebut. Burhanudin juga tak menghalangi jika namanya disebutkan dalam pembacaan dakwaan. ( )
"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu. Kemudian Hatta disebut mereka itu, adalah eks ketua MA Hatta Ahli," kata Ali.
Dia memastikan bahwa meski dua nama besar tersebut telah dicatut dalam action plan yang dibuat Pinangki saat menghadap Djoko Tjandra namun action plan tersebut tidak dilakukan.
"Dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra nanti kita tunggu perkembangnya di sidang," kata Ali. ( )
(abd)
tulis komentar anda