Jika Ada Kerumunan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Harus Ditindak Tegas

Kamis, 24 September 2020 - 04:08 WIB
Menurut Wahyu, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada 2020, ia juga mengingatkan tentang maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 agar semua pihak dapat menjalankan semua butir dari isi maklumat tersebut secara baik.

"Kita berharap seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi ini, jangan segan bagi penyelenggara untuk bertindak tegas jika ada yang terbukti melanggar ketentuan yang ada," kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengantisipasi terjadinya kerumunan pada tahapan Pilkada 2020. Dia meminta peserta mematuhi protokol kesehatan untuk tidak membawa massa saat hari penetapan cakada dan pengambilan nomor urut.

Tito meminta kepada paslon tidak melakukan perayaan yang menimbulkan kerumunan bila lolos pada penetapan nanti. Bagi yang tidak lolos juga tidak melakukan hal anarkis dan dipersilakan menggugat ke Bawaslu.

"Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, muter-muter, konvoi, arak-arakan, tidak boleh sampai terjadi. Kemudian bagi yang tidak lolos mungkin kecewa, marah, tidak boleh terjadi pengumpulan massa aksi anarkis apalagi merusak kantor KPU dan lain-lain," tuturnya.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah telah mengatur agar yang datang dalam penetapan dan penentuan nomor urut hanya paslon terkait dan ketua timses. Sehingga, diharapkan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.

"Untuk penentuan nomor urut untuk paslon yang dinyatakan memenuhi syarat pada sehari berikutnya, 24 September 2020, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan," kata Mahfud usai pertemuan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!