Jika Ada Kerumunan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Harus Ditindak Tegas
Kamis, 24 September 2020 - 04:08 WIB
JAKARTA - Penetapan pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada seretak 2020 akan digelar hari ini, Kamis (24/9/2020). Untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 (virus Corona) , untuk itu KPU hanya mengundang sejumlah pihak. Antara lain Bawaslu, pasangan calon, perwakilan partai politik dan tim kampanye.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Menyikapi ini Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Permana meminta KPU dan Bawaslu, menindak tegas apabila ada paslon yang membawa massa saat pengundian nomor urut paslon nanti, sebagaimana sebelumnya telah dilarang.
(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)
"Untuk mencegah penularan Covid-19 langkah tegas buat para paslon pelanggar protokol kesehatan dan yang tidak menjawantahkan imbauan pemerintah dan KPU selaku penyelenggara ini harus diberikan sanksi tegas," ujar Wahyu.
(Baca juga: Mensos Juliari Batubara Salurkan Bansos Beras ke Natuna)
Menurut Wahyu, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada 2020, ia juga mengingatkan tentang maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 agar semua pihak dapat menjalankan semua butir dari isi maklumat tersebut secara baik.
"Kita berharap seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi ini, jangan segan bagi penyelenggara untuk bertindak tegas jika ada yang terbukti melanggar ketentuan yang ada," kata Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengantisipasi terjadinya kerumunan pada tahapan Pilkada 2020. Dia meminta peserta mematuhi protokol kesehatan untuk tidak membawa massa saat hari penetapan cakada dan pengambilan nomor urut.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
Menyikapi ini Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Permana meminta KPU dan Bawaslu, menindak tegas apabila ada paslon yang membawa massa saat pengundian nomor urut paslon nanti, sebagaimana sebelumnya telah dilarang.
(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)
"Untuk mencegah penularan Covid-19 langkah tegas buat para paslon pelanggar protokol kesehatan dan yang tidak menjawantahkan imbauan pemerintah dan KPU selaku penyelenggara ini harus diberikan sanksi tegas," ujar Wahyu.
(Baca juga: Mensos Juliari Batubara Salurkan Bansos Beras ke Natuna)
Menurut Wahyu, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada 2020, ia juga mengingatkan tentang maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 agar semua pihak dapat menjalankan semua butir dari isi maklumat tersebut secara baik.
"Kita berharap seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi ini, jangan segan bagi penyelenggara untuk bertindak tegas jika ada yang terbukti melanggar ketentuan yang ada," kata Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengantisipasi terjadinya kerumunan pada tahapan Pilkada 2020. Dia meminta peserta mematuhi protokol kesehatan untuk tidak membawa massa saat hari penetapan cakada dan pengambilan nomor urut.
tulis komentar anda